MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam rangka bulan suci Ramadan yang penuh berkah, Pemerintah Kota Batam bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) sepakat untuk mengatur operasional tempat hiburan malam (THM).
Kebijakan ini lahir dari semangat bersama untuk menjaga kesucian bulan penuh ampunan serta menciptakan suasana kota yang kondusif dan damai.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengumumkan kesepakatan tersebut tertuang dalam formulasi yang dikenal dengan sebutan “3-3-3”.
Artinya, seluruh tempat hiburan malam di Batam diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan, serta tiga hari menjelang akhir bulan suci.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan FKPD. Hasilnya, kami sepakat dengan formulasi 3-3-3. Ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk,” kata Amsakar, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Kebijakan ini, lanjut Amsakar, tidak hanya sekadar aturan tertulis, tetapi pemerintah kota telah mensosialisasikan surat edaran tersebut secara langsung kepada para pemilik dan pengelola usaha hiburan malam di Batam.
Amsakar berharap, para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat.
“Kita ingin Ramadan menjadi momentum untuk saling memaafkan dan berbagi berkah. Mari kita jadikan Batam sebagai rumah bersama yang nyaman untuk semua, dengan saling menghargai dan menghormati perbedaan,” kata Amsakar.
Amsakar menjelaskan Batam, sebagai kota dengan masyarakat yang majemuk, dinilai perlu memiliki kebijakan yang adaptif terhadap nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal.
Baca juga: Razia THM di Batam, Tim Gabungan Temukan Pengguna Aktif Narkotika
Dia juga berharap dengan adanya pengaturan ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. Sementara pemilik usaha juga memiliki kejelasan dalam menjalankan bisnisnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















