Indosat Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat yang Terdampak Bencana Banjir dan Longsor di Sukabumi

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indosat salurkan bantuan kepada warga terdampak bencana alam di Sukabumi. Foto:Dok/Indosat

Indosat salurkan bantuan kepada warga terdampak bencana alam di Sukabumi. Foto:Dok/Indosat

MATAPEDIA6.com, SUKABUMI– Pasca bencana alam yang meliputi banjir, longsor, hingga pergerakan tanah di Kabupaten Sukabumi pada Rabu (4/12), Indosat turun tangan memberikan bantuan kepada korban.

“Setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status Tanggap Darurat selama satu minggu sejak 4 Desember 2024, Indosat berupaya mengambil bagian dalam membantu meringankan beban para korban bencana tersebut,” ungkap SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang dalam keterangan, Minggu (8/12/2024).

Menurut dia, aksi kemanusiaan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terkena bencana alam beberapa hari lalu. Indosat berupaya untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam situasi apapun.

“Kami berkomitmen untuk mendukung pemerintah setempat untuk membantu proses pemulihan pasca bencana. Hal ini sejalan dengan tujuan utama Indosat dalam memberdayakan masyarakat Indonesia,” sebut dia.

Ia menambahkan, Indosat memberikan bantuan kepada korban bencana, termasuk makanan siap saji, kebutuhan ibu dan anak, air mineral, perlengkapan tidur, dan bantuan medis.

“Bantuan diserahkan langsung di Sukabumi ke masyarakat,” katanya.

Selain makanan, lanjut dia, Indosat juga tengah memulihkan jaringan dan layanan yang sempat terdampak banjir dan tanah longsor.

Upaya menjaga kualitas dan keandalan jaringan telah dilakukan, seperti menyiapkan genset portabel, memperkuat jaringan fiber optik yang sempat terganggu, serta melakukan monitoring performa site dan trafik di wilayah terdampak secara intensif.

“Untuk mendukung kelancaran konektivitas, Indosat juga menyediakan kartu perdana dan kuota data gratis 1GB yang berlaku 3 hari dari IM3 dan Tri demi memastikan dan memudahkan komunikasi para korban dengan keluarga dan kerabat dapat tetap terjalin. Kuota ini dapat digunakan mulai 7 Desember 2024,.” katanya.

Indosat berharap dapat menjadi mitra masyarakat yang tangguh dalam krisis, menunjukkan nilai kepedulian dan mendukung pemulihan.

“Indosat berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam situasi darurat, mendukung pemulihan, dan membangun solidaritas yang kuat bersama masyarakat di seluruh Indonesia,” tutup dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pertamina Sumbagut Gelontorkan 3,2 Juta Tabung LPG, Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Lebaran 2026
Pertamina Sumbagut Siagakan Satgas Ramadan–Idulfitri 2026, Amankan Pasokan BBM, LPG dan Avtur Hingga 1 April
Takbir Bergema di Batam: Pemko Susun Agenda Idulfitri dari Pawai Malam Syawal hingga Open House Wali Kota
Riding Bareng Komunitas Vespa, Amsakar–Li Claudia Sekaligus Inspeksi Jalan Kota Batam
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Amsakar Tinjau Pelabuhan, Pastikan Arus Mudik Lebaran di Batam Aman dan Lancar
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Ajak Anak Yatim Pilih Baju Lebaran Lewat Program SEBARAN 5.0

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:32 WIB

Pertamina Sumbagut Siagakan Satgas Ramadan–Idulfitri 2026, Amankan Pasokan BBM, LPG dan Avtur Hingga 1 April

Senin, 16 Maret 2026 - 21:37 WIB

Takbir Bergema di Batam: Pemko Susun Agenda Idulfitri dari Pawai Malam Syawal hingga Open House Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 13:38 WIB

Riding Bareng Komunitas Vespa, Amsakar–Li Claudia Sekaligus Inspeksi Jalan Kota Batam

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru