MATAPEDIA6.com, BATAM-Kapal pengangkut limbah minyak hitam mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kandas di perairan Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamis (29/1/2026). Insiden ini menyebabkan sebagian muatan tumpah ke laut dan mencemari perairan pesisir.
Merespons kejadian tersebut, Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang karam di perairan Dangas, Minggu (1/2/2026).
Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batam, M. Rudi, didampingi Wakil Ketua Arlon Veristo serta anggota Dychc Barcelona Maryon dan M. Putra Pratama Jaya.
Rombongan berangkat dari Pantai Dangas sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan perahu nelayan untuk meninjau langsung kondisi kapal dan sebaran limbah di laut.
Baca juga:LIMB25 Kontainer Limbah B3 Direekspor, Bea Cukai Batam Kejar 889 Kontainer Bermasalah
Komisi III memastikan proses pembersihan limbah B3 berjalan maksimal agar pencemaran tidak meluas ke wilayah perairan lain dan tidak semakin merugikan nelayan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, menegaskan kehadiran DPRD di lokasi sebagai bentuk pengawasan langsung atas dampak pencemaran lingkungan.
“Kami turun langsung melihat kondisi di lapangan. Penanganan limbah harus sesuai prosedur agar tidak menyebar dan menimbulkan kerugian lebih besar bagi nelayan,” tegas Arlon.
Arlon menyebut limbah hitam B3 masih ditemukan cukup banyak, baik di perairan maupun di dalam badan kapal. Berdasarkan keterangan pengawas di lapangan, pembersihan ditargetkan rampung dalam dua hingga tiga hari ke depan.
“Targetnya dua sampai tiga hari, tapi tetap harus kami pantau ketat,” ujarnya.
Ia juga mendesak perusahaan pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas pencemaran yang terjadi.
“Ini bukan persoalan kecil. Dampaknya sudah dirasakan nelayan dan kawasan wisata. Harus ada tindakan tegas dan tanggung jawab jelas,” kata Arlon.
Ketua Komisi III DPRD Batam, M. Rudi, menegaskan limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem laut Batam.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk Rapat Dengar Pendapat. Selain meminta pertanggungjawaban, kami pastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, pencemaran limbah B3 tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga mengancam biota laut dan kawasan wisata.
Dalam kesempatan itu, Rudi mengapresiasi langkah cepat berbagai pihak dalam penanganan pencemaran, termasuk Pertamina, Basarnas, serta masyarakat dan nelayan setempat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang bergerak cepat. Mudah-mudahan dalam dua hingga tiga hari ke depan, seluruh kantong limbah hitam bisa diangkat sepenuhnya,” ujarnya.
Sementara itu, nelayan setempat bernama Jo menyebut kapal LCT Mutiara Garlib Samudera mengangkut limbah hitam hasil pembersihan tangki kapal tanker yang rencananya dibawa ke Batu Ampar. Saat kapal miring dan air laut pasang, muatan limbah keluar dan jatuh ke laut.

“Karena kapal miring dan air masuk terus, muatannya keluar sendiri. Bukan sengaja dibuang,” kata Jo.
Ia menduga limbah tersebut merupakan limbah B3 jenis slag yang bersifat kental, kemudian menggumpal dan mengeras setelah terpapar air laut.
Limbah menyebar mengikuti arus hingga mencemari perairan dangkal, pesisir Pantai Dangas, dan kawasan wisata Tangga Seribu.
Jo mengungkapkan, warga dan nelayan sempat mengangkat sekitar tiga ton limbah pada malam kejadian untuk mencegah penyebaran lebih luas. Namun, saat air kembali pasang, sebagian limbah terbawa arus dan mencemari area yang telah dibersihkan.
“Kalau semuanya pecah, total limbahnya bisa mencapai 10 ton,” pungkasnya.
Baca juga:Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon


















