MATAPEDIA6.com, BATAM- Tarif pembuatan paspor Indonesia bakal naik berlaku pada Desember 2024 mendatang. Hal ini menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menyikapi itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Hajar Aswad mengaku bahwa aturan tersebut belum diterapkan secara lokal.
“Kami tengah menunggu surat (aturan) dari pusat, kapan diimplementasikan seperti apa tindak lanjutnya,” ujar Hajar pada wartawan usai sertijab pada Jumat (25/10/2024).
Setelah turun implementasi tarif baru dari pusat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengaku secara formal belum ada kenaikan tarif pembuatan paspor baru.
“Kalau secara formal belum ada arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Baru baca dari media. Kita tunggu saja,” katanya.
Dikutip dari kumparan Aturan tarif pembuatan paspor ditekan langsung oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu. Mulai berlaku 60 hari sejak aturan ini diundangkan.
Berikut rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024:
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan;
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan;
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan;
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.
Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan;
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Berikut tarif lama pembuatan paspor:
Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan;
Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan;
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan;
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan;
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Baca juga:WNA Asal Malaysia Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Batam Lampaui Masa Izin Tinggal
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor: Trio