WNA Asal Malaysia Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Batam Lampaui Masa Izin Tinggal

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Batam gelar konferensi pers pada Senin (26/8). Foto:Dok/Imigrasi

Imigrasi Batam gelar konferensi pers pada Senin (26/8). Foto:Dok/Imigrasi

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) inisial PB yang terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II. PB diamankan karena masa izin tinggal telah habis.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba di Batam, menyebut WNA asal Malaysia terjadinya dalam operasi Jagratara tahap II di wilayah Nagoya.

“Tim intelijen menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 hari,” ungkapnya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi dalam konferensi pers, di Imigrasi Batam, Senin (26/8/2024).

Samuel menyebut operasi Jagratara ini awal dimulai pada 21 Agustus 2024 dilakukan apel persiapan pembina Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ritus Ramadhana.

Tim bergerak menuju ke hotel wilayah Nagoya dan memeriksa dokumen perjalanan izin tinggal seluruh tamu. Saat dilakukan pemeriksaan tim menemukan satu orang WNA Malaysia inisial PB masuk ke Indonesia 21 Mei 2024 gunakan bebas Visa.

“Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari. Tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PB diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir.

“Masa berlaku berakhir dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam
Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 
Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Jumat, 18 September 2026 - 18:26 WIB

Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap

Jumat, 18 September 2026 - 14:37 WIB

Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso

Kamis, 17 September 2026 - 23:07 WIB

Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Berita Terbaru