WNA Asal Malaysia Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Batam Lampaui Masa Izin Tinggal

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Batam gelar konferensi pers pada Senin (26/8). Foto:Dok/Imigrasi

Imigrasi Batam gelar konferensi pers pada Senin (26/8). Foto:Dok/Imigrasi

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) inisial PB yang terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II. PB diamankan karena masa izin tinggal telah habis.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba di Batam, menyebut WNA asal Malaysia terjadinya dalam operasi Jagratara tahap II di wilayah Nagoya.

“Tim intelijen menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 hari,” ungkapnya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi dalam konferensi pers, di Imigrasi Batam, Senin (26/8/2024).

Samuel menyebut operasi Jagratara ini awal dimulai pada 21 Agustus 2024 dilakukan apel persiapan pembina Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ritus Ramadhana.

Tim bergerak menuju ke hotel wilayah Nagoya dan memeriksa dokumen perjalanan izin tinggal seluruh tamu. Saat dilakukan pemeriksaan tim menemukan satu orang WNA Malaysia inisial PB masuk ke Indonesia 21 Mei 2024 gunakan bebas Visa.

“Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari. Tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PB diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir.

“Masa berlaku berakhir dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam
Relawan dan Pekerja Dapur MBG Batam Deklarasikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis
OJK Kepri Dorong Warga Batam Lebih Bijak Berutang dan Waspada Penipuan Digital
Dugaan Persoalan Administrasi KB Djuwita Prakarsa Dibahas dalam RDPU DPRD Batam
Antisipasi Aksi “Rayap Besi”, Polresta Barelang Pimpin Patroli Gabungan Lintas Instansi
Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026
Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Penganiayaan Anak di Batam, Korban Dirawat dan Terduga Pelaku Diperiksa Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:54 WIB

Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:32 WIB

Relawan dan Pekerja Dapur MBG Batam Deklarasikan Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:37 WIB

Dugaan Persoalan Administrasi KB Djuwita Prakarsa Dibahas dalam RDPU DPRD Batam

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WIB

Antisipasi Aksi “Rayap Besi”, Polresta Barelang Pimpin Patroli Gabungan Lintas Instansi

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB