MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menegaskan langkah reformasi birokrasi dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025, yang ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1126 Tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan Kementerian PANRB sebagai pengakuan atas komitmen Kejari Batam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kasi Intelijen Priandi Firdaus, menegaskan bahwa capaian WBK ini lahir dari kerja konsisten membangun integritas dan akuntabilitas.
“Predikat ini membuktikan Kejari Batam tak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga berhasil membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang terbuka dan hadir di tengah masyarakat,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Baca juga:Kejari Batam Tegaskan Perang Total terhadap Korupsi di Hakordia 2025
Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran. Ia menilai penghargaan WBK menjadi tonggak baru untuk memperkuat kualitas pelayanan.
“Setelah perjalanan panjang penuh evaluasi dan perbaikan, kami berhasil meraih WBK. Ini bukan akhir, tetapi awal dari komitmen yang lebih kuat untuk memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kami siap melangkah menuju predikat WBBM,” tegasnya.
Untuk memperkuat capaian tersebut, Kejari Batam telah menyusun Rencana Aksi Peningkatan pasca-WBK meliputi:
1. Penguatan manajemen integritas;
2. Peningkatan kualitas layanan publik;
3. Optimalisasi transparansi informasi;
4. Pengelolaan pengaduan yang lebih responsif;
5. Inovasi berkelanjutan;
6. Perbaikan sarana dan prasarana;
7. Penguatan SDM;
8. Monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Kejari Batam mengajak masyarakat terus memberikan dukungan, kritik konstruktif, dan masukan demi pelayanan publik yang semakin responsif dan terpercaya.
Baca juga:Berkas P21, 7 Tersangka Proyek Revitalisasi Batu Ampar Segera Disidang
Editor:Zalfirega



















