Berkas P21, 7 Tersangka Proyek Revitalisasi Batu Ampar Segera Disidang

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa tengah memeriksa berkas perkara para tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar di Kejari Batam dinyatakan P21, Kamis (11/12/2025). Foto;dok/Kejari Batam-matapedia

Jaksa tengah memeriksa berkas perkara para tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar di Kejari Batam dinyatakan P21, Kamis (11/12/2025). Foto;dok/Kejari Batam-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, kota Batam dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera disidang.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa dan meneliti berkas perkara tujuh tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (11/12). Berkas itu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Berkas sudah lengkap dan kami langsung melakukan Tahap II,” ujarnya pada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Butuh Keterangan Tambahan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Pelabuhan Batu Ampar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tujuh tersangka—AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU—beserta barang bukti. Jaksa memeriksa ulang seluruh dokumen untuk memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.

Kasus ini menyeret proyek revitalisasi senilai Rp75,5 miliar yang bersumber dari anggaran BLU BP Batam periode 2021–2023.

“Perhitungan ahli menduga proyek tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar,” sebut dia.

Setelah Tahap II rampung, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kejari Batam menegaskan komitmen menangani perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.

Jaksa juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga integritas penegakan hukum di Batam dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Kejari Batam Tegaskan Perang Total terhadap Korupsi di Hakordia 2025

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru