Berkas P21, 7 Tersangka Proyek Revitalisasi Batu Ampar Segera Disidang

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa tengah memeriksa berkas perkara para tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar di Kejari Batam dinyatakan P21, Kamis (11/12/2025). Foto;dok/Kejari Batam-matapedia

Jaksa tengah memeriksa berkas perkara para tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar di Kejari Batam dinyatakan P21, Kamis (11/12/2025). Foto;dok/Kejari Batam-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, kota Batam dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera disidang.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa dan meneliti berkas perkara tujuh tersangka proyek revitalisasi dugaan korupsi Batu Ampar dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (11/12). Berkas itu dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Berkas sudah lengkap dan kami langsung melakukan Tahap II,” ujarnya pada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Butuh Keterangan Tambahan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Pelabuhan Batu Ampar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tujuh tersangka—AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU—beserta barang bukti. Jaksa memeriksa ulang seluruh dokumen untuk memastikan kesesuaian hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas penuntutan.

Kasus ini menyeret proyek revitalisasi senilai Rp75,5 miliar yang bersumber dari anggaran BLU BP Batam periode 2021–2023.

“Perhitungan ahli menduga proyek tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp30,6 miliar,” sebut dia.

Setelah Tahap II rampung, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kejari Batam menegaskan komitmen menangani perkara korupsi secara transparan dan akuntabel.

Jaksa juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga integritas penegakan hukum di Batam dan Kepulauan Riau.

Baca juga: Kejari Batam Tegaskan Perang Total terhadap Korupsi di Hakordia 2025

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru