MATAPEDIA6.com, BATAM – Penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam memasuki babak baru. Penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum dalam proses tahap II, menandai berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, memastikan proses penyerahan berjalan sesuai prosedur.
“Dengan tahap II ini, jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk membawa perkara ke persidangan,” ujar Priandi, Senin (30/3/2026).
Korban diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu pelaku dengan dugaan peran berbeda dalam tindak pidana tersebut.
Baca juga:Listrik Aman Saat Lebaran, PLN Batam Ungkap Strategi di Balik Kenaikan Beban 19 Persen
Empat tersangka yang kini resmi berada di bawah kewenangan jaksa yakni: Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami dan Salmiati binti Bacok (Aim) alias Papi Charles serta Putri Eangelina binti Yusrizal (Alm) alias Papi Tam.
Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c. Alternatifnya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, hingga pasal lebih subsidair yakni Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c.
Penerapan pasal berlapis ini membuka ruang bagi jaksa untuk membuktikan peran masing-masing tersangka di persidangan, termasuk kemungkinan keterlibatan bersama dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana.
Dengan rampungnya tahap II, Kejaksaan Negeri Batam kini memegang kendali penuh atas proses hukum lanjutan. Publik menunggu bagaimana fakta-fakta persidangan akan mengungkap kronologi dan motif di balik tewasnya korban.
Baca juga:Pertamina Sumbagut Perkuat Distribusi Energi, Ajak Masyarakat Lebih Bijak Gunakan BBM dan LPG
Editor:Zalfirega



















