Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II kasus LC pada Senin (30/3/2026). Foto:Istimewa

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II kasus LC pada Senin (30/3/2026). Foto:Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam memasuki babak baru. Penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum dalam proses tahap II, menandai berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, memastikan proses penyerahan berjalan sesuai prosedur.

“Dengan tahap II ini, jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk membawa perkara ke persidangan,” ujar Priandi, Senin (30/3/2026).

Korban diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu pelaku dengan dugaan peran berbeda dalam tindak pidana tersebut.

Baca juga:Listrik Aman Saat Lebaran, PLN Batam Ungkap Strategi di Balik Kenaikan Beban 19 Persen

Empat tersangka yang kini resmi berada di bawah kewenangan jaksa yakni: Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami dan Salmiati binti Bacok (Aim) alias Papi Charles serta Putri Eangelina binti Yusrizal (Alm) alias Papi Tam.

Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c. Alternatifnya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, hingga pasal lebih subsidair yakni Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c.

Penerapan pasal berlapis ini membuka ruang bagi jaksa untuk membuktikan peran masing-masing tersangka di persidangan, termasuk kemungkinan keterlibatan bersama dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana.

Dengan rampungnya tahap II, Kejaksaan Negeri Batam kini memegang kendali penuh atas proses hukum lanjutan. Publik menunggu bagaimana fakta-fakta persidangan akan mengungkap kronologi dan motif di balik tewasnya korban.

Baca juga:Pertamina Sumbagut Perkuat Distribusi Energi, Ajak Masyarakat Lebih Bijak Gunakan BBM dan LPG

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru