Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II kasus LC pada Senin (30/3/2026). Foto:Istimewa

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II kasus LC pada Senin (30/3/2026). Foto:Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam memasuki babak baru. Penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum dalam proses tahap II, menandai berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, memastikan proses penyerahan berjalan sesuai prosedur.

“Dengan tahap II ini, jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk membawa perkara ke persidangan,” ujar Priandi, Senin (30/3/2026).

Korban diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan lebih dari satu pelaku dengan dugaan peran berbeda dalam tindak pidana tersebut.

Baca juga:Listrik Aman Saat Lebaran, PLN Batam Ungkap Strategi di Balik Kenaikan Beban 19 Persen

Empat tersangka yang kini resmi berada di bawah kewenangan jaksa yakni: Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana binti Shokib Bulbet alias Meylika Levana alias Mami dan Salmiati binti Bacok (Aim) alias Papi Charles serta Putri Eangelina binti Yusrizal (Alm) alias Papi Tam.

Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c. Alternatifnya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, hingga pasal lebih subsidair yakni Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c.

Penerapan pasal berlapis ini membuka ruang bagi jaksa untuk membuktikan peran masing-masing tersangka di persidangan, termasuk kemungkinan keterlibatan bersama dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana.

Dengan rampungnya tahap II, Kejaksaan Negeri Batam kini memegang kendali penuh atas proses hukum lanjutan. Publik menunggu bagaimana fakta-fakta persidangan akan mengungkap kronologi dan motif di balik tewasnya korban.

Baca juga:Pertamina Sumbagut Perkuat Distribusi Energi, Ajak Masyarakat Lebih Bijak Gunakan BBM dan LPG

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru