MATAPEDIA6.com, BINTAN– Kelompok Tani Hutan Bintan Gemilang menggelar sosialisasi di Aula Serba Guna Kantor Kelurahan Lancang Kuning Kabupaten Bintan, Rabu (31/7).
Kegiatan diselenggarakan dan didukung oleh Subdit 2 Dit Intelkam Polda Kepri dengan partisipasi Bawaslu dan KPU Provinsi Kepri.
Sosialisasi ini membahas penggunaan hutan lindung, tahapan pelaporan pelanggaran pemilu menjelang Pilkada Serentak 2024 kepada Kelompok Tani Hutan Bintan Tani Gemilang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Ketua Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Bintan Tani Gemling, Iwan Iskandar Aklis, mencatat konflik terkait klaim lahan hutan lindung oleh pihak lain.
Ia juga mendorong pengelolaan hutan untuk pengembangan argowisata.
“Kami didatangi segerombolan orang dan ditakut-takuti. Mereka mengklaim hutan lindung ini lahan mereka,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (1/8/2024).
Ia menjelaskan di hutan lindung tersebut terdapat areal yang merupakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 66,7 hektare yang saat ini tidak aktif lagi.
“Sosialisasi ini juga ada mekanisme cara pengelolaan hutan. Argowisata, karena dengan pontensi alam disini sangat luar biasa,” katanya.
Polisi Kehutanan Mahir, Yuherdi, berkomitmen untuk memperjuangkan hak petani agar tidak terjadi konflik lagi.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengimbau Petani Hutan Kabupaten Bintan untuk menjaga keamanan demi suksesnya Pilkada tahun 2024 dengan suasana yang kondusif.(*r
Editor:Redaksi