MATAPEDIA6.com, BATAM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 49 box sterofoam berjumlah 88.200 ekor dengan nilai Rp13.2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono pengungkit benih lobster kali ini berbeda dari sebelumnya.
“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian pelakunya melarikan diri. Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13.2 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (10/10/2024).
Ipunk menyebut dalam penindakan tersebut pelaku melarikan diri, sementara barang bukti dan sebagian dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Operasi rutin dilakukan untuk menjaga perairan Batam.
“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP tak gentar hadapi penyelundupan benih bening lobster. KKP membentuk PMO 724 untuk implementasi regulasi tata kelola lobster.
Baca juga:KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Batam, Nilainya Rp 90 Miliar
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Meizon