MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen Toyota Yaris Cross dan pihak dealer Agung Toyota Batam Centre melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (31/7/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Dalam RDP tersebut, konsumen atas nama Changi, menyampaikan kronologi lengkap yang menyebabkan dirinya berselisih dengan pihak dealer.
Changi menjelaskan, pada Agustus 2023 lalu, dirinya membeli unit Toyota Yaris Cross secara tunai dari dealer Agung Toyota Batam Centre.
Mobilnya dikirim ke rumah pada hari Selasa, saat itu dan sudah empat hari digunakan. Selama pemakaian pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak Toyota mengenai hal-hal teknis yang dirasa kurang
Sejak mobil tiba di rumahnya dan digunakan mereka sudah melaporkan bahwa sensor mobil kurang responsif, tidak seperti yang dijelaskan saat pembelian.
Apa yang menjadi Keluhan mereka diterima dan disambut baik oleh pihak dealer Agung Toyota.
Baca juga: DPRD Batam Bentuk Pansus Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan
Dan pada hari kelima Changi bersama suaminya hendak mendatangi dealer Agung Toyota setelah membuat janji dengan marketing.
Namun, dalam perjalanan menuju dealer, hal mengejutkan terjadi mereka mengalami kecelakaan dimana saat itu kata Changi rem tidak berfungsi.
Saat itu suami Changi mengalami.luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit bahkan suami juga harus dibawa berobat ke Malaysia hingga Amerika Serikat.
Setelah kejadian tersebut pihak Toyota menjemput unit dan membawa ke Dealer untuk dilakukan pengecekan.
Setelah sang suami pulih, Ica kembali ke dealer dan meminta unitnya. Namun, pihak Toyota malah menawarkan pengembalian uang pembelian.
Tidak menemukan titik temu, Ica melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Agung Toyota Batam Centre, Aulia, menyatakan pihaknya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD Setujui Ranperda Adminduk Dibahas ke Tahap Lanjutan
Namun karena proses hukum sudah berjalan, semua upaya mediasi dihentikan sementara.
“Selama kasus masih berjalan di ranah hukum, kami menunda seluruh proses termasuk perbaikan unit. Jika proses hukum rampung, kami akan perbaiki mobil tersebut sesuai prosedur asuransi,” jelas Aulia.
Sementara dalam rapat dengar pendapat pimpinan rapat Komisi I DPRD Batam, Rival Pribadi, menyampaikan tiga poin rekomendasi dimana yang pertama meminta Polresta Barelang segera menyelesaikan penyidikan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak.
Selanjutnya mendorong pihak asuransi agar menjalankan kewajibannya begitu kasus hukum memperoleh titik terang.
Selanjutnya Rival Pribadi juga mengimbau dealer Agung Toyota Batam Centre agar tetap terbuka dan berlapang dada dalam menyikapi keluhan konsumen.
Rival Pribadi juga meminta kepada Changi juga menyarankan agar mempertimbangkan opsi damai dan mencabut laporan kepolisian jika memungkinkan.
“Tujuan kita adalah mencari solusi terbaik bagi konsumen tanpa merugikan semua pihak,” tegas Rival.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega