MATAPEDIA6.com, BATAM — Aktivitas cut and fill di kawasan Kelurahan Sei Pelunggut, Dapur 12, Sagulung memantik sorotan. Di lahan yang berjarak hanya selemparan batu dari SMKN 8 Batam truk-truk pengangkut tanah hilir mudik tanpa henti, mengangkut hasil galian dari bukit yang kini diratakan untuk proyek perumahan.
Pantauan di lapangan, Minggu (12/10/2025) memperlihatkan dua unit alat berat beko tengah bekerja. Tanah hasil galian dimuat ke truk-truk besar lalu dibuang ke lokasi lain yang diduga merupakan kawasan hutan bakau.
Yang lebih memprihatinkan, akses jalan tanah menuju area proyek kini tertutup total menyulitkan warga sekitar melintas.
Di sisi lain, elevasi lahan turun drastis — sekitar dua hektare area disebut sudah diratakan dan dikerjakan.
Baca juga:Komisi III DPRD Batam Soroti Penimbunan Daerah Resapan Air dan Hutan Bakau di Dapur 12 Sagulung
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan tugas.
“Kami cuma kerja saja, yang ngelola Pak S. Kami tidak tahu lebih lanjut. Silakan hubungi,” ujarnya singkat pada wartawan.
Namun, dari keterangan sejumlah sumber, kegiatan cut and fill ini disebut telah berlangsung cukup lama.
“Kurang lebih setengah tahun, dulu sini masih bukit,” ujar Wandra warga Sei Pelunggut.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut juga berdampak ke lingkungan, dimana saat hujan jalan menjadi lumpur dan pada terik matahari membuat debu berterbangan.
“Ini mengganggu pernapasan. Sekolah yang berdekatan pun ikut terdampak,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut telah mengantongi izin UKL-UPL, tetapi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) diduga belum dimiliki perizinan.
Padahal, untuk aktivitas pengupasan lahan skala besar—terutama di kawasan yang dekat dengan lingkungan sensitif seperti sekolah dan ekosistem mangrove—Amdal merupakan syarat mutlak.
Jika benar belum ada Amdal, maka aktivitas cut and fill itu berpotensi diduga melanggar regulasi lingkungan hidup dan dapat berdampak serius pada tata ruang, drainase, hingga keselamatan warga sekitar.
Proyek tersebut juga menimbulkan tanda tanya publik: siapa pengembang di balik kegiatan ini, dan mengapa Pemerintah Kota (Pemko) Batam atau Dinas Lingkungan Hidup dan BP Batam membiarkan aktivitas besar seperti ini berjalan tanpa transparansi dokumen lingkungan?

Baca juga:Komisi III DPRD Batam Akan Turun ke Lokasi Pemotongan Bukit di Depan Top 100 Tembesi
Menyikapi proyek itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo menegaskan akan turun langsung meninjau proyek cut and fill di kawasan Sei Pelunggut, Sagulung yang belakangan dikeluhkan warga karena diduga belum memiliki dokumen Amdal lengkap.
Arlon mengaku baru mengetahui aktivitas tersebut setelah menerima laporan masyarakat.
“Saya baru tahu ada proyek itu. Kalau benar belum berizin, perusahaan harus segera melengkapi dokumennya,” tegasnya.
Politikus Partai NasDem itu menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait untuk memverifikasi langsung kegiatan di lapangan.
“Kami akan jadwalkan sidak dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Batam mendukung investasi, namun menekankan agar setiap investor tetap mematuhi aturan dan melengkapi seluruh izin lingkungan.
“Kita dukung investasi di Batam, tapi perizinannya harus lengkap dan sesuai aturan,” tutup Arlon.
Baca juga:APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur
Penulis:Redaksi