Lagi! Remaja di Bintan Jadi Korban Asusila, Kenalan Lewat Aplikasi

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digiring anggota reskrim Polres Bintan di pelabuhan Punggur sebelum menyeberang ke Bintan, Senin (10/6/2024). Matapedia6.com/Dok Polres Bintan

Pelaku saat digiring anggota reskrim Polres Bintan di pelabuhan Punggur sebelum menyeberang ke Bintan, Senin (10/6/2024). Matapedia6.com/Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Kenalan lewat aplikasi cari jodoh, lanjut komunikasi lewat online, dan janji akan menikah. Pemuda di Batam ditangkap Polres Bintan, karena kekasih yang dikenalnya di Aplikasi masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pemuda dari Batam tersebut, dimana berawal dari laporan orangtua di Bintan yang anaknya perempuan kabur dari Bintan dan sudah satu Minggu tidak pulang.

Menindak lanjuti laporan tersebut Polres Bintan melakukan penyidikan dan diketahui bahwa remaja di Bintan yang masih berusia 14 tahun ini diketahui berangkat ke Batam.

Marganda menjelaskan sesuai dengan laporan orangtua korban, dimana remaja tersebut berangkat dari Bintan pada Jumat (31/5/2024) lalu.

Marganda menjelaskan dari hasil pengembangan anak tersebut berangkat ke Batam untuk menemui seorang laki-laki.

“Dalam proses itu, kami mendapatkan info bahwa korban sedang berada di Kota Batam. Kami lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang,” ucap Marganda, Senin (10/6/2024).

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan dimana korban diketahui bersama AP di tempat kos yang ada di Batam.

“Setelah mendapatkan informasi lengkap, anggota kita berangkat ke Batam, dan mengamankan pelaku,” kata Marganda.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan pelaku dimana keduanya kenalan melalui aplikasi cari jodoh.

“Setelah berkenalan dan mereka berpacaran, dan selanjutnya AP meminta korban datang ke Batam dengan memberikan ongkos kepada korban dengan cara ditransfer,” kata Marganda.

Setelah korban tiba di Batam, pelaku menjemput korban di pelabuhan Punggur dan membawa ke tempat kosnya.

Pelaku mengaku keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri selama tinggal bersama.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Redaksi

Berita Terkait

BP Batam Jadi Narasumber Pembekalan KKN, Sudirman Saad Ajak Mahasiswa UMRAH Berperan dalam Transformasi Industri Maritim
Ketua DPRD Batam Sambut GAMAT, Dorong Kolaborasi Pemuda Bangun Kota
DPRD Batam Terima Kunjungan Pansus RPJMD Singkawang, Bahas Strategi Pembangunan Daerah
Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Dukung Penanaman 1.000 Pohon Mahoni di DTA Waduk
DPRD dan Pemko Batam Teken Pakta Integritas KUA-PPAS 2026, Komitmen Wujudkan Perencanaan Anggaran Transparan
Pemko Batam Tertibkan Billboard Liar
BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Hadirkan Proyek Baru
IKPK Batam Sembelih 5 Sapi dan 2 Kambing, Amri: Momentum Kurban Jadi Ajang Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:57 WIB

BP Batam Jadi Narasumber Pembekalan KKN, Sudirman Saad Ajak Mahasiswa UMRAH Berperan dalam Transformasi Industri Maritim

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:39 WIB

Ketua DPRD Batam Sambut GAMAT, Dorong Kolaborasi Pemuda Bangun Kota

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:11 WIB

DPRD Batam Terima Kunjungan Pansus RPJMD Singkawang, Bahas Strategi Pembangunan Daerah

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:15 WIB

Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Dukung Penanaman 1.000 Pohon Mahoni di DTA Waduk

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemko Batam Teken Pakta Integritas KUA-PPAS 2026, Komitmen Wujudkan Perencanaan Anggaran Transparan

Berita Terbaru