Lagi! Remaja di Bintan Jadi Korban Asusila, Kenalan Lewat Aplikasi

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digiring anggota reskrim Polres Bintan di pelabuhan Punggur sebelum menyeberang ke Bintan, Senin (10/6/2024). Matapedia6.com/Dok Polres Bintan

Pelaku saat digiring anggota reskrim Polres Bintan di pelabuhan Punggur sebelum menyeberang ke Bintan, Senin (10/6/2024). Matapedia6.com/Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Kenalan lewat aplikasi cari jodoh, lanjut komunikasi lewat online, dan janji akan menikah. Pemuda di Batam ditangkap Polres Bintan, karena kekasih yang dikenalnya di Aplikasi masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pemuda dari Batam tersebut, dimana berawal dari laporan orangtua di Bintan yang anaknya perempuan kabur dari Bintan dan sudah satu Minggu tidak pulang.

Menindak lanjuti laporan tersebut Polres Bintan melakukan penyidikan dan diketahui bahwa remaja di Bintan yang masih berusia 14 tahun ini diketahui berangkat ke Batam.

Marganda menjelaskan sesuai dengan laporan orangtua korban, dimana remaja tersebut berangkat dari Bintan pada Jumat (31/5/2024) lalu.

Marganda menjelaskan dari hasil pengembangan anak tersebut berangkat ke Batam untuk menemui seorang laki-laki.

“Dalam proses itu, kami mendapatkan info bahwa korban sedang berada di Kota Batam. Kami lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang,” ucap Marganda, Senin (10/6/2024).

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan dimana korban diketahui bersama AP di tempat kos yang ada di Batam.

“Setelah mendapatkan informasi lengkap, anggota kita berangkat ke Batam, dan mengamankan pelaku,” kata Marganda.

Dari hasil pengembangan dan pengakuan pelaku dimana keduanya kenalan melalui aplikasi cari jodoh.

“Setelah berkenalan dan mereka berpacaran, dan selanjutnya AP meminta korban datang ke Batam dengan memberikan ongkos kepada korban dengan cara ditransfer,” kata Marganda.

Setelah korban tiba di Batam, pelaku menjemput korban di pelabuhan Punggur dan membawa ke tempat kosnya.

Pelaku mengaku keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri selama tinggal bersama.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Redaksi

Berita Terkait

Pemko Batam Tertibkan Billboard Liar
BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Hadirkan Proyek Baru
IKPK Batam Sembelih 5 Sapi dan 2 Kambing, Amri: Momentum Kurban Jadi Ajang Pererat Silaturahmi
Amsakar–Li Claudia Wujudkan Program Prioritas: Seragam Gratis untuk Lebih dari 105 Ribu Siswa Baru di Batam
BP Batam Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, Siap Ambil Langkah Strategis
Kepala BP Batam Hadiri REI EXPO, Ingatkan Pengembang Komit Jaga Lingkungan
Warga Rempang Tempati Hunian Baru, BP Batam Lanjutkan Relokasi ke Tanjung Banon
DPRD Dorong Penyempurnaan RPJMD Batam 2025–2029, Wali Kota Tanggapi Masukan Fraksi Secara Komprehensif

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:27 WIB

Pemko Batam Tertibkan Billboard Liar

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:29 WIB

BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT Mc Dermott Hadirkan Proyek Baru

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:50 WIB

IKPK Batam Sembelih 5 Sapi dan 2 Kambing, Amri: Momentum Kurban Jadi Ajang Pererat Silaturahmi

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:13 WIB

Amsakar–Li Claudia Wujudkan Program Prioritas: Seragam Gratis untuk Lebih dari 105 Ribu Siswa Baru di Batam

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:59 WIB

BP Batam Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, Siap Ambil Langkah Strategis

Berita Terbaru