Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat WNA yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Istimewa

Empat WNA yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Batam. Foto;Istimewa

MATAPEDIA6. com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Selama Juni 2025, sebanyak empat warga negara asing (WNA) dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyebut empat WNA terdiri dari dua warga negara Tiongkok, satu warga negara India, dan satu warga negara Kanada.

“Mereka diamankan dalam rangkaian operasi rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Salah satu WNA asal Tiongkok berinisial FW diketahui telah overstay lebih dari 60 hari sehingga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. FW dideportasi pada 13 Juni 2025.

Pada hari yang sama, Imigrasi Batam juga mendeportasi DJM seorang WNA asal Kanada yang diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJM mengalami gangguan kejiwaan dan sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan.

“Setelah dinyatakan stabil, DJM dipulangkan ke negara asalnya,” ungkap dia.

WNA Tiongkok lainnya, berinisial CS juga dikenakan deportasi pada 17 Juni 2025 karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan data keimigrasian, meski sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Ia dianggap melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.

Sementara dihari yang sama, petugas juga mendeportasi JS WNA asal India yang melampaui izin tinggal selama 70 hari. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan ke negara asal.

“Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum,” sebut dia.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Ia juga mengimbau para WNA yang melebihi batas izin tinggal agar segera melapor secara sukarela ke Kantor Imigrasi.

“Pelaporan sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Ini mencerminkan itikad baik dan bisa menghindarkan dari sanksi yang lebih berat,” tegas Jefrico.

Baca juga: Imigrasi Batam Amankan 23 WNA yang Langgar Izin Tinggal

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Rekan Kerja dan Kerabat Ungkap Kronologi Pekerja Galangan Tenggelam saat Menyelam di PT LOI Batam
Warga Grand Jaelynne Akhirnya Dukung Pembangunan Pustu Setelah Dapat Penjelasan Langsung
Tim SAR Temukan Jasad Pekerja saat Perbaiki Kapal Tongkang di Batam
Pekerja Jatuh ke Laut di PT Lestari Ocean Indonesia, Tim SAR Lakukan Pencarian
Merajut Kebersamaan, Keluarga Besar Polda Kepri Gelar Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan BBM dan LPG Aman Selama Libur Panjang HUT RI ke-80 
Amsakar dan Li Claudia Serahkan Remisi ke WBP di Lapas Batam : Ada yang Langsung Hirup Udara Bebas
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Promo dan Aktivasi Sepanjang Agustus

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Rekan Kerja dan Kerabat Ungkap Kronologi Pekerja Galangan Tenggelam saat Menyelam di PT LOI Batam

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:49 WIB

Warga Grand Jaelynne Akhirnya Dukung Pembangunan Pustu Setelah Dapat Penjelasan Langsung

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Tim SAR Temukan Jasad Pekerja saat Perbaiki Kapal Tongkang di Batam

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:09 WIB

Pekerja Jatuh ke Laut di PT Lestari Ocean Indonesia, Tim SAR Lakukan Pencarian

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:44 WIB

Merajut Kebersamaan, Keluarga Besar Polda Kepri Gelar Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI

Berita Terbaru

Wali kota Batam Amsakar Achmad didampingi wali Kota Batam Li Claudia Chandra menyerahkan bantuan kepada Pramuka cabang Batam di dataran Engku Putri Batam Centre, Selasa (19/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

Batam

Amsakar: Pramuka Garda Terdepan Jaga Ketahanan Bangsa

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:13 WIB