MATAPEDIA6. com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Selama Juni 2025, sebanyak empat warga negara asing (WNA) dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyebut empat WNA terdiri dari dua warga negara Tiongkok, satu warga negara India, dan satu warga negara Kanada.
“Mereka diamankan dalam rangkaian operasi rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Salah satu WNA asal Tiongkok berinisial FW diketahui telah overstay lebih dari 60 hari sehingga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. FW dideportasi pada 13 Juni 2025.
Pada hari yang sama, Imigrasi Batam juga mendeportasi DJM seorang WNA asal Kanada yang diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJM mengalami gangguan kejiwaan dan sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan.
“Setelah dinyatakan stabil, DJM dipulangkan ke negara asalnya,” ungkap dia.
WNA Tiongkok lainnya, berinisial CS juga dikenakan deportasi pada 17 Juni 2025 karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan data keimigrasian, meski sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Ia dianggap melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.
Sementara dihari yang sama, petugas juga mendeportasi JS WNA asal India yang melampaui izin tinggal selama 70 hari. Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan ke negara asal.
“Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum,” sebut dia.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Ia juga mengimbau para WNA yang melebihi batas izin tinggal agar segera melapor secara sukarela ke Kantor Imigrasi.
“Pelaporan sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Ini mencerminkan itikad baik dan bisa menghindarkan dari sanksi yang lebih berat,” tegas Jefrico.
Baca juga: Imigrasi Batam Amankan 23 WNA yang Langgar Izin Tinggal
Penulis:Rega|Editor:Miezon