Imigrasi Batam Amankan 23 WNA yang Langgar Izin Tinggal

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad bersama Polda dan Jaksa menujukan alat bukti WNA yang melanggar keimigrasian, Kamis (15/5/2025). Foto:zalfirega/matapedia

Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad bersama Polda dan Jaksa menujukan alat bukti WNA yang melanggar keimigrasian, Kamis (15/5/2025). Foto:zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sepanjang April hingga Mei 2025, Kantor Imigrasi Batam mengamankan 23 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, bekerja secara ilegal, atau bahkan masuk tanpa pemeriksaan resmi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Dalam Operasi Gabungan Wira Waspada, para WNA yang ditindak terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan “Deteni Imigrasi,” sebagian diborgol dan mengenakan masker. Penampilan mereka mencerminkan ketegasan otoritas dalam menegakkan aturan keimigrasian secara humanis namun tak kompromistis.

“Selama pelanggaran masih bersifat administratif dan bisa diperbaiki, kami beri kesempatan. Tapi kalau sudah overstay 50 hingga 160 hari dan tidak memberikan kontribusi, apalagi meresahkan, tentu kami ambil tindakan tegas,” ujar Kepala Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025). 

Ia menyebut bahwa pada 7 Mei 2025, dua WN Tiongkok diamankan di sebuah penginapan di Batam Center karena terbukti bekerja tanpa izin dan telah overstay selama 14 hari. Dalam waktu yang sama, 17 WN Myanmar juga ditangkap; 10 di antaranya overstay, 6 lainnya diduga akan melakukan pelanggaran serupa.

“Seorang WN Myanmar berinisial TS yang berstatus pencari suaka diduga menjadi koordinator mereka, menyediakan akomodasi dan transportasi demi keuntungan pribadi,” sebut dia.

23 WWNA yang melanggar keimigrasian dihadiri dalam konferensi pers, Kamis (15/5). Foto:Zalfirega

Di luar itu, Imigrasi juga menangani kasus tiga WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui TPI, sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana keimigrasian.

Mereka dijerat Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Sedangkan 15 Mei, petugas kembali menerima laporan masyarakat terkait seorang WN Kanada berinisial DJM yang diduga mengalami gangguan mental dan sempat mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Kota.

“Saat ini, DJM masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hajar.

Seluruh tindakan ini ditempuh dengan pendekatan edukatif dan profesional. Imigrasi menekankan bahwa operasi bukan dimaksudkan menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai upaya menjaga Batam tetap menjadi kota yang kondusif bagi investasi dan aman bagi masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Namun jika keberadaan WNA justru menjadi beban sosial, kami tidak akan ragu menegakkan hukum,” tegas dia.

Baca juga:Paspor Gratis dan Waspada TPPO: Imigrasi Bentuk Desa Binaan di Sagulung untuk Perkuat Pengawasan

Penulis:Rega|Editor:Meizon


Berita Terkait

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim
Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri
PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS
Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional
Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:12 WIB

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim

Sabtu, 19 September 2026 - 17:29 WIB

Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri

Sabtu, 19 September 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Jumat, 18 September 2026 - 18:26 WIB

Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap

Berita Terbaru