MATAPEDIA6.com, BATAM – BP Batam bersama Tim Terpadu menertibkan dua papan reklame tanpa izin yang berdiri di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden pada Selasa (27/5/2025) malam.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung memimpin pembongkaran reklame tersebut. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap 681 titik reklame ilegal yang tidak sesuai masterplan dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami berkomitmen mengubah wajah Kota Batam agar lebih tertata demi menarik minat investor. Kami berharap langkah ini mendapat dukungan dari semua pihak untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdampak positif bagi perekonomian daerah,” ujar Li Claudia saat berada di lokasi.
Ia juga mengapresiasi pelaku usaha yang kooperatif dan mendukung upaya pemerintah menegakkan aturan.
“Kami beri kesempatan kepada para pelaku usaha untuk membongkar sendiri papan reklame ilegal hingga 2 Juni. Jika mereka mengabaikan, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia terus menaruh perhatian serius terhadap keberadaan papan reklame ilegal.
Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa penertiban reklame menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali Kota Batam sebagai daerah investasi yang kompetitif.
Li berharap penataan ini dapat mendorong masuknya investasi baru guna memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Saya mengimbau pelaku usaha reklame segera mengurus izin secara legal. Jangan menunggu tindakan penertiban. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing pelaku,” tutupnya. (\*)