MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang membongkar praktik penipuan berkedok penukaran uang THR yang menjerat belasan korban. Polisi menangkap pelaku berinisial S.P pada Jumat malam (27/3/2026) setelah menerima laporan masyarakat yang dirugikan ratusan juta rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Ipda Riyanto, langsung memimpin penyelidikan usai menerima dua laporan dari korban berinisial HSW (25) dan RH (39).
“Tim bergerak cepat menelusuri jejak pelaku dan memetakan pola aksinya,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026).
Ia mengatakan, aksi penipuan ini bermula pada 13 Maret 2026 di kawasan Taman Sari Hijau, Tiban Baru. Pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan THR. Ia meyakinkan korban mampu menyediakan uang baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 dalam jumlah besar.
Baca juga:New Veloz Hybrid EV Resmi Meluncur di Batam, Tawarkan Efisiensi Hingga 28,5 Km per Liter
“Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang sesuai pesanan ke rekening yang ditunjuk pelaku. S.P. menjanjikan penyerahan uang pada 16 Maret 2026,” sebut dia.
Namun, setelah menerima dana, pelaku menghilang. Ia tidak menyerahkan uang yang dijanjikan dan memutus komunikasi dengan korban.
Jumlah korban mencapai 13 orang, terdiri dari individu hingga pelaku usaha. Total kerugian ditaksir menembus Rp112.100.000. Dana tersebut mengalir ke sejumlah rekening berbeda yang digunakan pelaku untuk menyamarkan jejak.
Polisi terus memburu pelaku yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Upaya itu berakhir pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim mendapatkan informasi keberadaan S.P. di sebuah kamar Hotel Baloi View, Lubuk Baja.
“Tanpa memberi celah, petugas langsung menggerebek dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi pecahan uang yang digunakan sebagai alat meyakinkan korban. Pelaku kini mendekam di Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, S.P. dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada jasa penukaran uang tidak resmi, terutama menjelang hari raya. Polisi juga meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi penipuan, termasuk melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam.
Baca juga:Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Editor:Zalfirega



















