Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku modus tukar THR lebaran ditangkap buser Polsek Sekupang. Foto:Dok.Polsek Sekupang

Terduga pelaku modus tukar THR lebaran ditangkap buser Polsek Sekupang. Foto:Dok.Polsek Sekupang

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang membongkar praktik penipuan berkedok penukaran uang THR yang menjerat belasan korban. Polisi menangkap pelaku berinisial S.P pada Jumat malam (27/3/2026) setelah menerima laporan masyarakat yang dirugikan ratusan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Ipda Riyanto,  langsung memimpin penyelidikan usai menerima dua laporan dari korban berinisial HSW (25) dan RH (39).

“Tim bergerak cepat menelusuri jejak pelaku dan memetakan pola aksinya,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026).

Ia mengatakan, aksi penipuan ini bermula pada 13 Maret 2026 di kawasan Taman Sari Hijau, Tiban Baru. Pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil untuk kebutuhan THR. Ia meyakinkan korban mampu menyediakan uang baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 dalam jumlah besar.

Baca juga:New Veloz Hybrid EV Resmi Meluncur di Batam, Tawarkan Efisiensi Hingga 28,5 Km per Liter

“Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang sesuai pesanan ke rekening yang ditunjuk pelaku. S.P. menjanjikan penyerahan uang pada 16 Maret 2026,” sebut dia.

Namun, setelah menerima dana, pelaku menghilang. Ia tidak menyerahkan uang yang dijanjikan dan memutus komunikasi dengan korban.

Jumlah korban mencapai 13 orang, terdiri dari individu hingga pelaku usaha. Total kerugian ditaksir menembus Rp112.100.000. Dana tersebut mengalir ke sejumlah rekening berbeda yang digunakan pelaku untuk menyamarkan jejak.

Polisi terus memburu pelaku yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Upaya itu berakhir pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim mendapatkan informasi keberadaan S.P. di sebuah kamar Hotel Baloi View, Lubuk Baja.

“Tanpa memberi celah, petugas langsung menggerebek dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi pecahan uang yang digunakan sebagai alat meyakinkan korban. Pelaku kini mendekam di Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, S.P. dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada jasa penukaran uang tidak resmi, terutama menjelang hari raya. Polisi juga meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi penipuan, termasuk melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam.

Baca juga:Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port
Pemko Batam Raih Penghargaan Kemendikbud, Kolaborasi Sekolah Swasta dalam SPMB
PT TPM Sebut 98 Persen Warga Tembesi Tower Sudah Terima Sagu Hati
Lapas dan Rutan Batam Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Gabungan Cek Narkoba dan HP Ilegal
DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota
Kejari Batam Raih Predikat Kejaksaan Negeri Tipe A Terbaik Kedua di Ajang Nasional 2026
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
PLN Batam Pastikan Blackout Sumatera Tak Ganggu Pasokan Listrik di Batam

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Pemko Batam Raih Penghargaan Kemendikbud, Kolaborasi Sekolah Swasta dalam SPMB

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:29 WIB

PT TPM Sebut 98 Persen Warga Tembesi Tower Sudah Terima Sagu Hati

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:08 WIB

Lapas dan Rutan Batam Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Gabungan Cek Narkoba dan HP Ilegal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:24 WIB

DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota

Berita Terbaru