Nongkrong di Seputar Ruko Pendawa, Anak Punk Diterbitkan dan Dibina Polisi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tertibkan dan bina anak punk di Ruko Pendawa, Selasa (26/3/2024). Foto:Dok/Polsek Batu Aji

Polisi tertibkan dan bina anak punk di Ruko Pendawa, Selasa (26/3/2024). Foto:Dok/Polsek Batu Aji

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sejumlah anak punk yang nongkrong di seputaran Ruko Pendawa Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam ditertibkan polisi pada Selasa (26/3/2024).

Para anak punk ini dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar yang berada di sepanjang kawasan tersebut.

“Karena bulan Ramadan masyarakat mengadu adanya aktivitas anak punk dan anggota Bhabinkamtibmas Briptu Miftakhul Ikhsan turun ke lokasi bersama perangkat lurah, RT/RW,” ungkap Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, Rabu (27/3/2024).

Tak hanya itu, penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan diharapkan mampu menjaga kenyamanan bersama.

“Penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban di ruang publik, sehingga diharapkan mampu menjaga kenyamanan bersama,” sebut dia.

Ia menyebut penertiban ini menindak lanjuti aduan masyarakat yang resah keberadaan para anak punk. Mereka pun diberikan pembinaan dan imbauan

“Kita berikan imbau dan diedukasi dulu, jika masih meresahkan masyarakat sekitar, akan dilakukan penindakan tegas,” terang AKP Benny.

Ia menegaskan, apa bila ada kegiatan yang mengganggu aktivitas ketertiban umum tidak dapat ditoleransi. Ini langkah preventif dan edukatif diberikan guna tercipta lingkungan aman bagi masyarakat.

“Untuk ke depan kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk dapat diberikan sanksi tentang keberadaan anak punk ini, sesuai peraturan,” tutup dia.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun
Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan
Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja
Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum
262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam
BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Berita Terbaru