MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri bergerak cepat mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Tindakan ini diambil setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik OJK.
Dalam rilis resmi OJK pada Kamis (26/3/2026). Tim gabungan yang terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur melakukan pengejaran pada 9–10 Maret 2026. Dari hasil pemantauan, tersangka yang seharusnya diperiksa di Surabaya justru terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tim Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung mengamankan tersangka. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik OJK.
Baca juga:Tujuh Komisioner OJK Resmi Dilantik, Friderica Tegaskan Fokus Stabilitas dan Perlindungan Konsumen
Usai diperiksa, penyidik menahan tersangka di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses yang sama, tim gabungan juga menjemput paksa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan guna mempercepat penyidikan.
Langkah tegas ini menunjukkan solidnya koordinasi antara OJK dan Kepolisian dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak cepat dan terukur.
OJK pun mengapresiasi dukungan penuh Kepolisian, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses penangkapan hingga penahanan tersangka.
Melalui sinergi yang semakin kuat, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi konsumen dan kepercayaan publik.
Baca juga:Trafik Data Melonjak 20 Persen, Indosat Buktikan Jaringan Tangguh Layani Jutaan Pemudik
Editor:Zalfirega



















