OJK Dorong Bank Gunakan AI untuk Percepat Transformasi Digital

Rabu, 30 April 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa (29/4). Foto:dok/OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa (29/4). Foto:dok/OJK

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional mengadopsi kecerdasan artifisial (AI) secara bertanggung jawab demi mempercepat transformasi digital.

Teknologi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, dan daya saing industri keuangan di tengah perubahan digital yang semakin cepat.

Hal itu diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, Selasa (29/4) kemarin.

“Penggunaan AI di sektor perbankan akan terus meningkat, tidak hanya untuk pelayanan nasabah, tapi juga pengembangan produk, manajemen risiko, hingga pencegahan penipuan,” ujarnya dikutip dalam siaran pers.

Tata Kelola AI ini disusun sebagai panduan bagi bank umum agar penerapan teknologi dilakukan secara etis, aman, dan sesuai regulasi. Dokumen ini mengatur seluruh siklus hidup teknologi AI, dari pengembangan hingga implementasi, dalam setiap tahapan bisnis perbankan.

Dian menekankan pentingnya penerapan AI yang bertanggung jawab, diiringi dengan pengelolaan risiko yang efektif.

“Bank harus mampu menjaga kepercayaan publik, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Pedoman ini melengkapi sejumlah kebijakan OJK lain yang mendukung digitalisasi perbankan, seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan POJK 11/2022 tentang Teknologi Informasi, hingga SEOJK 24/2023 terkait resiliensi digital.

Tata Kelola AI juga merujuk pada praktik terbaik internasional, seperti AI Act dari Uni Eropa, panduan BCBS, serta benchmark dari Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan Jepang.

Selain itu, panduan ini mengacu pada regulasi nasional seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dian mengingatkan bahwa kemampuan bank dalam mengelola teknologi akan menentukan daya saing dan keberlangsungan di masa depan.

“Bank perlu mengambil langkah strategis, termasuk mempertimbangkan konsolidasi, agar tetap kompetitif,” tutupnya.

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Dorong Transformasi BPD Jadi Lokomotif Pembangunan Daerah
BATIC 2025: Satu Dekade Inovasi – Ajang Paling Berpengaruh di Asia Pasifik
Perbankan Nasional Tahan Guncangan, Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini untuk Bangun Negeri
Dosen IPB University Bekali Petani Hutan Rakyat dengan Pelatihan Pengukuran Pohon
Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK, Terjerat Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
OJK Perkuat Tata Kelola GRC Demi Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
OJK Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 di Lapangan Banteng

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:55 WIB

OJK Dorong Transformasi BPD Jadi Lokomotif Pembangunan Daerah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:06 WIB

BATIC 2025: Satu Dekade Inovasi – Ajang Paling Berpengaruh di Asia Pasifik

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Perbankan Nasional Tahan Guncangan, Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:58 WIB

OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini untuk Bangun Negeri

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:58 WIB

Dosen IPB University Bekali Petani Hutan Rakyat dengan Pelatihan Pengukuran Pohon

Berita Terbaru