MATAPEDIA6.com, PEKANBARU– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.
Hal itu diungkapkan OJK di acara Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau, Pekanbaru, Jumat 27 September 2024 kemarin.
“OJK mendorong perusahaan, termasuk UMKM, memanfaatkan pasar modal sebagai solusi pendanaan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara, dalam siaran pers dikutip, Sabtu (28/9/2024).
Ia menyebutkan sejumlah ketentuan telah dikeluarkan OJK seperti POJK No.53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.
Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No.20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai satu sumber pendanaan di Pasar Modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp10 miliar.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan Pasar Modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” kata Aditya.
Baca juga:OJK Kepri Dorong Generasi Muda Pahami Pentingnya Perencanaan Keuangan dan Investasi
Hingga 20 September, 17 penyelenggara SCF telah diizinkan oleh OJK. Total dana yang terkumpul mencapai Rp1,21 triliun dari 623 UKM. Kegiatan SEPMT dihadiri 1. 600 peserta, bersinergi dengan SRO dalam momen HUT 47 Pasar Modal Indonesia.
Kegiatan tersebut meliputi kuliah umum, pembukaan RDN, sosialisasi pasar modal, CSR, peresmian GI Desa, dan media briefing dengan jurnalis Riau.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Zalfirega