MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai langkah strategis memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia.
Pedoman ini menjadi payung aturan teknis untuk memastikan keamanan transaksi, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing industri di kancah global.
Peluncuran pedoman dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025). Acara tersebut dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta penyelenggara perdagangan aset digital.
“Pedoman ini berangkat dari urgensi membangun ekosistem perdagangan aset digital yang tangguh dan adaptif. Semua dirancang secure by design dan resilience by architecture untuk menghadapi ancaman siber yang terus berkembang,” ujar Hasan.
Pedoman ini merupakan kelanjutan dari aturan serupa yang sebelumnya diterbitkan OJK untuk penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Baca juga:OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Lewat Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas
Namun, cakupannya kini diperluas khusus untuk sektor perdagangan aset digital, sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mulai berlaku Januari 2025.
Lima Pilar Strategis Pedoman Keamanan Siber AKD:
1. Prinsip Zero Trust – menghapus kepercayaan implisit, menerapkan autentikasi berlapis, pengelolaan perangkat, dan kebijakan akses dinamis.
2. Manajemen Risiko Siber– berbasis standar nasional dan internasional (ISO, NIST, CSMA, BSSN, CREST) untuk mengukur kematangan sistem keamanan.
3. Pelindungan Data dan Wallet – mayoritas aset konsumen disimpan di cold wallet dengan enkripsi end-to-end sesuai standar industri.
4. Rencana Tanggap Insiden– pemulihan cepat, koordinasi efektif, dan pelaporan terintegrasi ke OJK.
5. Peningkatan Kompetensi Teknis – pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesional (CISA, CISSP, CISM), dan simulasi insiden rutin.
OJK berharap pedoman ini menjadi rujukan utama penyelenggara perdagangan aset digital untuk menciptakan ekosistem yang aman, berkelanjutan, dan inovatif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital.
Pedoman lengkap dapat diakses di: [Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital](https://www.ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/ITSK/Pages/Pedoman-Keamanan-Siber-Penyelenggara-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital.aspx)
Baca juga:OJK Tegaskan Peran Strategis Pasar Modal untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Editor:Zalfirega