MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.
Regulasi ini memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Supervision) yang memungkinkan OJK mendeteksi risiko signifikan sejak dini dan mengambil langkah pengawasan secara cepat dan tepat.
OJK menyusun aturan ini dengan mengacu pada standar International Organization of Securities Commissions (IOSCO), yang mendorong pengawasan pasar modal global—termasuk terhadap mutual fund dan Manajer Investasi—berbasis pendekatan risiko.
Melalui POJK ini, OJK mewajibkan Manajer Investasi untuk:
1. Menerapkan manajemen risiko dan melakukan penilaian tingkat kesehatan;
2. Menentukan ruang lingkup manajemen risiko;
3. Membentuk fungsi manajemen risiko secara khusus;
4. Melaksanakan mekanisme penilaian tingkat kesehatan;
5. Menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada OJK;
6. Menindaklanjuti hasil penilaian secara terstruktur.
POJK ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 9 Mei 2025. Namun, kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan mulai berlaku pada 9 Mei 2027, memberikan waktu transisi dua tahun bagi Manajer Investasi.
Dengan diberlakukannya aturan ini, OJK mencabut Pasal 47 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi secara resmi mulai 9 Mei 2027.
Masyarakat dapat mengakses salinan POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan melalui aplikasi SIKePO di laman [sikepo.ojk.go.id](https://sikepo.ojk.go.id) atau melalui aplikasi mobile di Google Playstore dan App Store
Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Editor:Zalfirega