MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana. Penyidik langsung menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan OJK menetapkan tiga tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.
“Penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Depok,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026),
OJK mengungkap perkara ini bermula dari pengawasan berjenjang yang dilakukan secara rutin hingga pemeriksaan khusus.
Saat menemukan indikasi pelanggaran, OJK meningkatkan proses ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK menegakkan hukum secara tegas di sektor jasa keuangan.
Baca juga:Pasar Modal 2025 Menguat: Penerbitan Efek Melonjak, Emiten Makin Berkualitas
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dua modus utama.
Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga mencatatkan pembukuan palsu melalui pencairan 96 bilyet deposito milik 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total dana yang dicairkan mencapai Rp14,02 miliar. Penyidik menduga para tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang sudah dicairkan diam-diam, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.
Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, AK diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian 660 kredit fiktif kepada 646 debitur. Per Agustus 2024, baki debet tercatat mencapai Rp32,43 miliar.
Kredit tersebut menyimpang dari ketentuan dan diduga bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank. Sebagian dana pencairan kredit juga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
OJK memastikan proses hukum ini tidak mengganggu operasional bank. Manajemen bank bersikap kooperatif dan membantu penyidik. OJK menegaskan penindakan menyasar oknum pengurus dan pegawai, bukan institusi, demi menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
Ke depan, OJK akan terus menggencarkan penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan sektor jasa keuangan tetap bersih dan terpercaya.
Baca juga:Amsakar Mundur dari Ketua DPW NasDem Kepri, Pietra Paloh Teri SK dari Surya Paloh
Editor:Miezon



















