Manipulasi Harga Pasar Modal Terbongkar, OJK Denda Influencer Rp5,35 Miliar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak yang terbukti memanipulasi harga saham di Bursa Efek.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan langkah ini sebagai bentuk ketegasan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.

“OJK mendenda pegiat media sosial berinisial BVN sebesar Rp5,35 miliar. OJK membuktikan BVN memanipulasi harga saham dengan menyebarkan informasi di media sosial pada periode 2021–2022, lalu memanfaatkan reaksi pengikutnya untuk meraup keuntungan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan BVN bermain pada saham: PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021 PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021 PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022

Baca juga:OJK Bongkar Rendahnya Literasi Asuransi di Kampus

OJK mengurai pola transaksi, menelusuri aktivitas media sosial, dan memetakan pergerakan rekening efek yang digunakan BVN. Ia memasang order beli dan jual melalui beberapa rekening untuk membentuk harga semu—bukan karena kekuatan riil permintaan dan penawaran.

BVN juga kerap mengunggah rekomendasi, rencana beli, hingga prediksi harga saham tertentu. Di saat yang sama, ia justru menjual atau membeli saham tersebut dan memanfaatkan lonjakan transaksi dari para pengikutnya.

OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UUPPSK.

OJK juga menindak manipulasi pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

Regulator menemukan transaksi yang menciptakan gambaran semu dan menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, serta harga saham di Bursa Efek.

OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

PT Dana Mitra KencanaOJK mendenda perusahaan ini Rp2,1 miliar. Perusahaan tersebut mengalirkan dan menerima dana untuk bertransaksi saham IMPC melalui 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,7 miliar. Skema ini membentuk harga semu dan mendorong pihak lain ikut bertransaksi.

UPT dan MLNOJK masing-masing mendenda keduanya Rp1,8 miliar. Mereka menggerakkan transaksi IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,1 miliar.

Pola ini juga menciptakan ilusi aktivitas pasar dan memengaruhi keputusan investor.

OJK menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku manipulasi yang merusak integritas pasar.

Regulator berkomitmen memperkuat transparansi, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, serta berintegritas.

Baca juga:Vonis Penyiksa ART Dipangkas Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Langsung Kasasi

Editor:Miezon

Berita Terkait

OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar
Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa
Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi
OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030
Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup
TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:54 WIB

OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar

Minggu, 1 November 2026 - 11:06 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026

Berita Terbaru