Vonis Penyiksa ART Dipangkas Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Langsung Kasasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam tak tinggal diam setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memangkas hukuman Roslina, terdakwa penyiksa asisten rumah tangga (ART) bernama Intan, dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara. Jaksa langsung mengajukan kasasi.

“Kami akan melakukan upaya kasasi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, pada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Priandi menyatakan tim jaksa tengah menyusun memori kasasi usai menerima salinan resmi putusan banding. Jaksa menilai putusan tingkat banding menyimpang dari pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Apalagi, terdakwa juga lebih dulu mengajukan kasasi.

Baca juga:Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan

“Putusan di tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujarnya.

Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG, tertanggal 29 Januari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Syaiful Islami menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum, sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 891/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Di tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roslina 10 tahun penjara. Majelis Hakim PN Batam mengabulkan tuntutan tersebut secara penuh. Tak terima, Roslina mengajukan banding.

Majelis hakim tingkat pertama bahkan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan. Hakim menyatakan Roslina terbukti melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan terhadap korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Majelis menegaskan perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang dilakukan secara sadar, berulang, dan memicu keresahan publik.

Kini, Kejari Batam membawa perkara ini ke tingkat kasasi dengan harapan Mahkamah Agung mengembalikan rasa keadilan bagi korban.

Baca juga:Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Perluas Penyisiran dari Jembatan I hingga IV Barelang

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Kapolda Kepri Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Tekankan Penyidikan Berkualitas demi Kepastian Hukum
Tak Hanya Percantik Kawasan, BP Batam Perkuat Keamanan Underpass Pelita dengan CCTV
Mahasiswa UNRIKA Tuntut Solusi Krisis Air Bersih dan Sampah di Batam, DPRD Janji Panggil Pemko dan BP Batam
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Rempang, Amsakar Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas
Kasus PMI Ilegal ke Singapura Bergulir, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Batam
Pendaftar Membludak, SMKN 1 Batam Jadi Rebutan Ribuan Calon Siswa pada SPMB 2026
Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 Batam, Amsakar: Investasi untuk Masa Depan Generasi
Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Batam Layani 190 Pemohon di Akhir Pekan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:17 WIB

Kapolda Kepri Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Tekankan Penyidikan Berkualitas demi Kepastian Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:24 WIB

Tak Hanya Percantik Kawasan, BP Batam Perkuat Keamanan Underpass Pelita dengan CCTV

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:31 WIB

Mahasiswa UNRIKA Tuntut Solusi Krisis Air Bersih dan Sampah di Batam, DPRD Janji Panggil Pemko dan BP Batam

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:50 WIB

Kasus PMI Ilegal ke Singapura Bergulir, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Batam

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:46 WIB

Pendaftar Membludak, SMKN 1 Batam Jadi Rebutan Ribuan Calon Siswa pada SPMB 2026

Berita Terbaru