MATAPEDIA6.com, BATAM- Ombudsman Perwakilan RI Kepulauan Riau menyurati Wali Kota Batam Muhammad Rudi soal kenaikan tarif parkir. Surat bernomor B/0028/PC.01-05/I/2024 yang ditunjukkan kepada Wali kota Batam.
“Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memberikan lima saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam terkait pengelolaan parkir di Batam,” ungkapnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
“Per hari Kamis lalu, tepatnya 25 Januari 2024, kami secara resmi telah menyurati Walikota Batam terkait saran perbaikan pengelolaan parkir,” tambah dia.
Ia mengatakan dalam pertemuan beberapa waktu lalu bersama DPRD dan Dishub Batam minta penjelasan khususnya menyangkut penyesuaian kenaikan retribusi parkir yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kami telah mendengar penjelasan terkait proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, hingga respon atas keluhan masyarakat. Kini kami bersurat menyampaikan saran atas hasil pertemuan Rabu lalu” sebut dia.
Ia berharap saran yang disampaikan dapat dijalankan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, Ombudsman juga meminta pemko Batam menyampaikan hasil pelaksanaan atas saran tersebut dalam waktu yang patut.
Berikut lima poin yang disampaikan Ombudsman yakni:
1. Agar memaksimalkan sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat;
2. Agar memaksimalkan penerimaan retribusi parkir melalui opsi parkir berlangganan dengan memperbanyak membuka layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya untuk memudahkan akses masyarakat;
3. Agar memastikan ketersediaan anggaran mendukung pelayanan parkir yang baik dalam hal ini penyediaan seragam dan atribut Juru Parkir (Jukir), Bimbingan Teknis bagi Jukir, penyediaan karcis, serta infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik/ parkir berlangganan, dan lain sebagainya;
4. Agar mengoptimalkan pengawasan terhadap Jukir dan melakukan penindakan atas penyimpangan; dan
5. Agar menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat penerima layanan parkir.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Ramadan|Editor:Redaksi