MATAPEDIA6.com, BATAM-Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengimbau para pengusaha reklame untuk bersikap kooperatif dan segera membongkar bangunan billboard milik mereka.
“Pemerintah memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi para pengusaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Sekda Batam Jefridin saat memimpin penertiban papan reklame pada Senin (10/6/2025).
“Hari ini kami berhasil membongkar delapan billboard. Total sejauh ini kami telah membongkar 89 billboard, ditambah 13 reklame non-billboard berukuran kecil yang juga kami bongkar hari ini,” tambah dia dikutip dalam laman media center Diskominfo Batam.
Sejak pagi, Sekretaris Daerah Kota Batam ini menelusuri sejumlah lokasi billboard milik pengusaha yang melanggar perizinan. Ia memulai pembongkaran dari billboard milik PT Afenzo yang terletak di depan gerai IM3 Indosat. Kemudian, tim bergerak ke titik kedua dan membongkar billboard milik CV Prima Warna Media di depan rumah makan Talago Surya Gedung Bersama.
Selanjutnya, tim membongkar billboard milik PT Cendana.com yang berada di depan Gria REI Batam, lalu melanjutkan pembongkaran di titik keempat yaitu billboard milik CV Narita Citra Dinamika yang berdiri di Simpang Sekolah Global Indo Asia. Jefridin menjelaskan bahwa sejak 2 Juni 2025, Pemerintah Kota Batam telah menyegel billboard yang melanggar ketentuan.
“Hari ini saya turun langsung bersama tim dari Satpol PP, Dinas CKTR, DPM PTSP, dan Bapenda untuk membongkar sejumlah billboard yang kondisinya sudah tidak aman. Kami khawatir jika tertiup angin, billboard tersebut bisa tumbang dan membahayakan pengguna jalan. Kami minta pemilik segera mengambil sisa bangunan billboard yang telah kami bongkar,” tegasnya.
Jefridin menegaskan bahwa apabila pengusaha reklame belum juga melakukan pembongkaran secara mandiri hingga 30 Juni 2025, maka Pemerintah Kota Batam akan melakukan pembongkaran secara paksa. Pemerintah juga akan menyita besi dari bangunan billboard tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penataan reklame ini bukan hanya menjadi perhatian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, tetapi juga merupakan atensi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya menjaga estetika kota.
“Penataan reklame ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan BPK. Terdapat 681 titik reklame yang harus kami tertibkan. Kami sudah memberikan peringatan kepada para pengusaha reklame agar segera membongkar billboard mereka. Jika tidak, kami akan melakukan pembongkaran paksa,” pungkasnya.
Editor : Zalfirega