Pencuri Rumah Mewah di Batam Ditangkap, Dua Mobil Rental Jadi Barang Bukti

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit mobil Avanza yang diamankan Polsek Bengkong sebagai barang bukti pencurian rumah mewah di Batam, Jumat (28/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

Dua unit mobil Avanza yang diamankan Polsek Bengkong sebagai barang bukti pencurian rumah mewah di Batam, Jumat (28/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian di kawasan elit Winner Millenium Mansion, Bengkong, Batam, akhirnya terbongkar setelah dua pelaku, Irwansyah dan Yong Tony, diringkus polisi.

Kedua pria ini dikenal sebagai pencuri berdasi, karena menjalankan aksinya dengan rapi menggunakan mobil rental.

Menariknya, mereka tidak hanya sekali mengincar rumah yang sama, tetapi dua kali. Seakan sudah hafal kondisi rumah dan kebiasaan pemiliknya, mereka pertama kali beraksi pada 29 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dengan cerdik, mereka masuk dan menggasak berbagai barang berharga, termasuk tas bermerek, dompet mahal, perhiasan emas, hingga ponsel.

Merasa aksinya mulus, mereka kembali ke rumah itu pada 1 Februari 2025, kali ini bersama rekan mereka, Morgan alias Gendut, yang kini masih buron.

Namun, kali ini mereka tak menemukan barang berharga lagi.

Aksi mereka akhirnya terungkap setelah pemilik rumah, Juliana, yang sedang berada di Tanjungpinang, mengecek rekaman CCTV dari ponselnya.

Dia terkejut melihat rumahnya dimasuki maling yang membongkar setiap sudut rumah.

Saat kembali ke Batam pada 3 Februari 2025, Juliana mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.

Polisi bergerak cepat, dan di hari yang sama, Irwansyah dan Yong Tony berhasil ditangkap di rumah serta tempat kos mereka di Bengkong.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan dua mobil rental untuk melancarkan aksinya, yakni Toyota Avanza abu-abu metalik BP 1901 FJ dan Toyota Avanza merah BP 1581 HA.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain, tas wanita Balenciaga hitam,tas wanita hitam tanpa merek, dompet wanita Prada hitam dan dompet wanita Michael Kors (MK) pink

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 64 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Marihot, menyatakan bahwa polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Morgan alias Gendut, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru