Pencuri Rumah Mewah di Batam Ditangkap, Dua Mobil Rental Jadi Barang Bukti

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit mobil Avanza yang diamankan Polsek Bengkong sebagai barang bukti pencurian rumah mewah di Batam, Jumat (28/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

Dua unit mobil Avanza yang diamankan Polsek Bengkong sebagai barang bukti pencurian rumah mewah di Batam, Jumat (28/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian di kawasan elit Winner Millenium Mansion, Bengkong, Batam, akhirnya terbongkar setelah dua pelaku, Irwansyah dan Yong Tony, diringkus polisi.

Kedua pria ini dikenal sebagai pencuri berdasi, karena menjalankan aksinya dengan rapi menggunakan mobil rental.

Menariknya, mereka tidak hanya sekali mengincar rumah yang sama, tetapi dua kali. Seakan sudah hafal kondisi rumah dan kebiasaan pemiliknya, mereka pertama kali beraksi pada 29 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dengan cerdik, mereka masuk dan menggasak berbagai barang berharga, termasuk tas bermerek, dompet mahal, perhiasan emas, hingga ponsel.

Merasa aksinya mulus, mereka kembali ke rumah itu pada 1 Februari 2025, kali ini bersama rekan mereka, Morgan alias Gendut, yang kini masih buron.

Namun, kali ini mereka tak menemukan barang berharga lagi.

Aksi mereka akhirnya terungkap setelah pemilik rumah, Juliana, yang sedang berada di Tanjungpinang, mengecek rekaman CCTV dari ponselnya.

Dia terkejut melihat rumahnya dimasuki maling yang membongkar setiap sudut rumah.

Saat kembali ke Batam pada 3 Februari 2025, Juliana mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.

Polisi bergerak cepat, dan di hari yang sama, Irwansyah dan Yong Tony berhasil ditangkap di rumah serta tempat kos mereka di Bengkong.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan dua mobil rental untuk melancarkan aksinya, yakni Toyota Avanza abu-abu metalik BP 1901 FJ dan Toyota Avanza merah BP 1581 HA.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain, tas wanita Balenciaga hitam,tas wanita hitam tanpa merek, dompet wanita Prada hitam dan dompet wanita Michael Kors (MK) pink

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 64 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Marihot, menyatakan bahwa polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Morgan alias Gendut, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru