Pencuri Rumah Mewah di Batam Ditangkap, Dua Mobil Rental Jadi Barang Bukti

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit mobil Avanza yang diamankan Polsek Bengkong sebagai barang bukti pencurian rumah mewah di Batam, Jumat (28/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

Dua unit mobil Avanza yang diamankan Polsek Bengkong sebagai barang bukti pencurian rumah mewah di Batam, Jumat (28/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian di kawasan elit Winner Millenium Mansion, Bengkong, Batam, akhirnya terbongkar setelah dua pelaku, Irwansyah dan Yong Tony, diringkus polisi.

Kedua pria ini dikenal sebagai pencuri berdasi, karena menjalankan aksinya dengan rapi menggunakan mobil rental.

Menariknya, mereka tidak hanya sekali mengincar rumah yang sama, tetapi dua kali. Seakan sudah hafal kondisi rumah dan kebiasaan pemiliknya, mereka pertama kali beraksi pada 29 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dengan cerdik, mereka masuk dan menggasak berbagai barang berharga, termasuk tas bermerek, dompet mahal, perhiasan emas, hingga ponsel.

Merasa aksinya mulus, mereka kembali ke rumah itu pada 1 Februari 2025, kali ini bersama rekan mereka, Morgan alias Gendut, yang kini masih buron.

Namun, kali ini mereka tak menemukan barang berharga lagi.

Aksi mereka akhirnya terungkap setelah pemilik rumah, Juliana, yang sedang berada di Tanjungpinang, mengecek rekaman CCTV dari ponselnya.

Dia terkejut melihat rumahnya dimasuki maling yang membongkar setiap sudut rumah.

Saat kembali ke Batam pada 3 Februari 2025, Juliana mendapati rumahnya dalam kondisi acak-acakan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.

Polisi bergerak cepat, dan di hari yang sama, Irwansyah dan Yong Tony berhasil ditangkap di rumah serta tempat kos mereka di Bengkong.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan dua mobil rental untuk melancarkan aksinya, yakni Toyota Avanza abu-abu metalik BP 1901 FJ dan Toyota Avanza merah BP 1581 HA.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain, tas wanita Balenciaga hitam,tas wanita hitam tanpa merek, dompet wanita Prada hitam dan dompet wanita Michael Kors (MK) pink

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 64 juta.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Marihot, menyatakan bahwa polisi masih memburu satu tersangka lainnya, Morgan alias Gendut, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru