Pengedar Liquid Vape Ilegal di Batam Ditangkap, Polisi Sita 877 Sachet Siap Edar

Sabtu, 13 September 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memimpin ekspos di lobi utama Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025). Matapedia6.com/ Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memimpin ekspos di lobi utama Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang berhasil membongkar peredaran liquid vape ilegal di Kota Batam. Seorang pria berinisial JF alias Jeff (43) ditangkap di kawasan Perumahan Victory, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. Dari tangan pelaku, polisi menyita 877 sachet liquid vape ilegal, sementara 123 sachet lainnya sudah sempat diedarkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, tersangka hanya bertindak sebagai perantara yang menerima perintah dari pihak luar negeri.

“Tersangka J menerima orderan dari luar negeri untuk distribusi di wilayah Batam. Antara pembeli dan tersangka tidak saling mengenal, ia hanya menunggu instruksi untuk menyerahkan barang,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025).

Dalam pengakuannya, Jeff menyebut sudah menjalankan bisnis ini selama lebih dari sebulan. Setiap sachet liquid dijual dengan harga Rp2 juta, dan ia mendapat keuntungan Rp600 ribu dari tiap penjualan.

“Sudah jalan lebih sebulan, seratusan lebih sachet yang terjual,” ungkap Jeff di hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 08 dan penutup kepala hitam.

Polisi menduga liquid vape ilegal tersebut mengandung zat berbahaya sejenis obat keras atau obat bius. Untuk itu, barang bukti yang diamankan langsung dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika dan zat berbahaya di wilayah Kepri.

Baca juga: Bea Cukai Batam Catat 174 Kasus, Sita Pasir Timah, Rokok Ilegal, dan Sabu 1 Kg

Atas perbuatannya, Jeff dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran produk ilegal yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang berbahaya di Batam,” tegas Kombes Zaenal.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terbaru