Pengedar Liquid Vape Ilegal di Batam Ditangkap, Polisi Sita 877 Sachet Siap Edar

Sabtu, 13 September 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memimpin ekspos di lobi utama Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025). Matapedia6.com/ Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memimpin ekspos di lobi utama Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang berhasil membongkar peredaran liquid vape ilegal di Kota Batam. Seorang pria berinisial JF alias Jeff (43) ditangkap di kawasan Perumahan Victory, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. Dari tangan pelaku, polisi menyita 877 sachet liquid vape ilegal, sementara 123 sachet lainnya sudah sempat diedarkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, tersangka hanya bertindak sebagai perantara yang menerima perintah dari pihak luar negeri.

“Tersangka J menerima orderan dari luar negeri untuk distribusi di wilayah Batam. Antara pembeli dan tersangka tidak saling mengenal, ia hanya menunggu instruksi untuk menyerahkan barang,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025).

Dalam pengakuannya, Jeff menyebut sudah menjalankan bisnis ini selama lebih dari sebulan. Setiap sachet liquid dijual dengan harga Rp2 juta, dan ia mendapat keuntungan Rp600 ribu dari tiap penjualan.

“Sudah jalan lebih sebulan, seratusan lebih sachet yang terjual,” ungkap Jeff di hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 08 dan penutup kepala hitam.

Polisi menduga liquid vape ilegal tersebut mengandung zat berbahaya sejenis obat keras atau obat bius. Untuk itu, barang bukti yang diamankan langsung dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika dan zat berbahaya di wilayah Kepri.

Baca juga: Bea Cukai Batam Catat 174 Kasus, Sita Pasir Timah, Rokok Ilegal, dan Sabu 1 Kg

Atas perbuatannya, Jeff dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran produk ilegal yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang berbahaya di Batam,” tegas Kombes Zaenal.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh
DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing
AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:03 WIB

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam

Berita Terbaru