MATAPEDIA6.com, BATAM — PT PLN Batam menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan Pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mulai 1 Juli 2025.
Penyesuaian ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), pelanggan instansi pemerintah (P1, P2, dan P3), serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
PLN Batam menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya menyasar pelanggan yang tergolong mampu dan instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik di Kota Batam tanpa mengganggu stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.
“Pemerintah mengambil langkah ini secara hati-hati dan terukur agar tidak mengganggu daya saing serta laju pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, dan harga energi primer seperti gas dan batubara yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik.
Zulhamdi juga menekankan bahwa PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari Pemerintah. Artinya, PLN Batam menanggung sepenuhnya selisih antara tarif listrik dan biaya penyediaan energi.
“Kami berkomitmen memberikan layanan listrik yang andal bagi seluruh pelanggan. Penyesuaian ini bersifat selektif dan hanya berdampak pada 7,49% pelanggan, yang terdiri dari rumah tangga mampu dan pelanggan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif hanya sebesar 1,43% dari tarif sebelumnya. PLN Batam menerapkan kebijakan ini untuk menciptakan tarif yang berkeadilan, di mana pelanggan yang mampu membayar listrik sesuai harga keekonomian.
Secara rinci, pelanggan rumah tangga mampu yang terdampak mencakup 7,01% dari total pelanggan PLN Batam. Sementara itu, pelanggan dari sektor pemerintah hanya 0,48%.
PLN Batam mulai menerapkan penyesuaian tarif bagi pelanggan prabayar pada 1 Juli 2025 saat transaksi pembelian token listrik. Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, tarif baru berlaku mulai tagihan Agustus 2025.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang tetap melindungi kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan sistem kelistrikan dan perlindungan daya beli masyarakat,” pungkas Zulhamdi.
Konten ini merupakan Advertorial PLN Batam