PLN Batam Siap Laksanakan Penyesuaian Tarif Listrik, Pastikan Layanan Andal dan Berkeadilan

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PLN Batam. Foto:dok/Ist

Kantor PLN Batam. Foto:dok/Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM — PT PLN Batam menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan Pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mulai 1 Juli 2025.

Penyesuaian ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), pelanggan instansi pemerintah (P1, P2, dan P3), serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.

PLN Batam menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya menyasar pelanggan yang tergolong mampu dan instansi pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik di Kota Batam tanpa mengganggu stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.

“Pemerintah mengambil langkah ini secara hati-hati dan terukur agar tidak mengganggu daya saing serta laju pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, dan harga energi primer seperti gas dan batubara yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik.

Zulhamdi juga menekankan bahwa PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari Pemerintah. Artinya, PLN Batam menanggung sepenuhnya selisih antara tarif listrik dan biaya penyediaan energi.

“Kami berkomitmen memberikan layanan listrik yang andal bagi seluruh pelanggan. Penyesuaian ini bersifat selektif dan hanya berdampak pada 7,49% pelanggan, yang terdiri dari rumah tangga mampu dan pelanggan pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif hanya sebesar 1,43% dari tarif sebelumnya. PLN Batam menerapkan kebijakan ini untuk menciptakan tarif yang berkeadilan, di mana pelanggan yang mampu membayar listrik sesuai harga keekonomian.

Secara rinci, pelanggan rumah tangga mampu yang terdampak mencakup 7,01% dari total pelanggan PLN Batam. Sementara itu, pelanggan dari sektor pemerintah hanya 0,48%.

PLN Batam mulai menerapkan penyesuaian tarif bagi pelanggan prabayar pada 1 Juli 2025 saat transaksi pembelian token listrik. Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, tarif baru berlaku mulai tagihan Agustus 2025.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang tetap melindungi kelompok masyarakat rentan. Kebijakan ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan sistem kelistrikan dan perlindungan daya beli masyarakat,” pungkas Zulhamdi.


Konten ini merupakan Advertorial PLN Batam


Berita Terkait

BP Batam Paparkan Program Prioritas 2025-2029 di RDP Komisi VI DPR RI
Inflasi Kepri Agustus 2025 Terkendali, Daya Beli Warga Tetap Terjaga
Distribusi Energi Batam: Dari Antrean SPBU hingga Biofuel B100, Menyusun Masa Depan Hijau Indonesia
BATIC 2025 Edisi-10: Hubungkan Konektivitas Global, Gerakkan Evolusi Digital Masa Depan
Warga Pulau Ngenang dan PT BSP Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
BI Kepri Genjot Kampanye QRIS lewat Jelajah Budaya Indonesia, Targetkan Akselerasi Digitalisasi Pembayaran
Bank Indonesia Tekan BI-Rate ke 5% untuk Genjot Pertumbuhan di Tengah Awan Global
Dari Keripik ke Hilirisasi Laut: UMKM Kepri Pacu Ekspor Menuju Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 20:35 WIB

BP Batam Paparkan Program Prioritas 2025-2029 di RDP Komisi VI DPR RI

Rabu, 3 September 2025 - 12:07 WIB

Inflasi Kepri Agustus 2025 Terkendali, Daya Beli Warga Tetap Terjaga

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Distribusi Energi Batam: Dari Antrean SPBU hingga Biofuel B100, Menyusun Masa Depan Hijau Indonesia

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:17 WIB

BATIC 2025 Edisi-10: Hubungkan Konektivitas Global, Gerakkan Evolusi Digital Masa Depan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Warga Pulau Ngenang dan PT BSP Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB