MATAPEDIA6.com, BATAM-Praktik percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, terbongkar di tengah meningkatnya arus mudik Lebaran. Polisi menangkap tiga orang yang diduga menipu penumpang dengan modus menjanjikan keberangkatan tanpa tiket resmi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyebutkan Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 mengungkap praktik penipuan percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu calon penumpang yang hendak menyeberang saat momen arus mudik Idulfitri,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Minggu (16/3/2026).
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik calo di kawasan pelabuhan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga:Pastikan Arus Mudik Lancar, Wali Kota Batam Amsakar-Li Claudia Tinjau Terminal Domestik Sekupang
Kala itu, pelaku awalnya dihubungi oleh suami salah satu korban untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro rute Punggur–Kuala Tungkal.
Pelaku kemudian meminta korban datang ke pelabuhan dan mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket.
“Pelaku menawarkan tiket seharga Rp500 ribu dan setelah negosiasi disepakati Rp400 ribu,” ujar Nona Pricillia.
Setibanya di pelabuhan, pelaku mengajak korban mendekati kapal KMP Sembilang yang baru sandar. Korban diminta naik ke kapal terlebih dahulu. Setelah berada di dalam kapal, pelaku meminta pembayaran tiket sebesar Rp400 ribu.
Korban menyerahkan uang tersebut. Namun tiket resmi tak pernah diberikan. Pelaku justru meninggalkan korban di dalam kapal.
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah laporan masuk. Hasilnya, tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (15/3/2026) usai gelar perkara.
Ketiganya yakni MY (47) seorang wiraswasta, AM (43) dan RY (33) yang bekerja sebagai karyawan BUMN.
Dalam praktiknya, MY berperan mencari calon korban, berkomunikasi dengan penumpang, sekaligus menerima uang pembayaran.
Sementara AM dan RY membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat proses pemeriksaan di kapal maupun saat masuk ke area keberangkatan.
Korban dalam kasus ini berjumlah dua orang, yakni E (23) seorang ibu rumah tangga dan S (44) seorang wiraswasta. Keduanya mengalami kerugian total Rp900 ribu.
Modus para tersangka memanfaatkan lonjakan penumpang selama arus mudik. Mereka menawarkan jasa keberangkatan tanpa tiket resmi dengan menjanjikan akses masuk melalui jalur tertentu agar lolos pemeriksaan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil penipuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1 juta. Ancaman hukumannya berupa denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Nona Pricillia menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian menjaga keamanan selama arus mudik Lebaran.
“Kami tidak memberi ruang bagi praktik percaloan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan,” tegasnya.
Baca juga:Pastikan Arus Mudik Lancar, Wali Kota Batam Amsakar-Li Claudia Tinjau Terminal Domestik Sekupang
Editor:Zalfirega



















