Polresta Barelang Musnahkan 153,06 Gram Sabu, Hasil Penindakan November 2024

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Ompusunggu saat memimpin konferensi pers pemusnahan narkotika jenis Sabu di Loby Utama Polresta Barelang, Jumat (17/1/2024).Matapedia6.com/Dok Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Ompusunggu saat memimpin konferensi pers pemusnahan narkotika jenis Sabu di Loby Utama Polresta Barelang, Jumat (17/1/2024).Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang musnahkan barang bukti sabu sebanyak 153,06 gram hasil penindakan Sat Resnarkoba pada Bulan November 2024 lalu di di Lobby Mapolresta Barelang Jumat (17/01/2025) .

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, lalu air hasil rebusannya dibuang ke saluran air, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada November 2024.

Beberapa kasus besar berhasil diungkap, termasuk penangkapan tersangka berinisial AF di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, yang kedapatan membawa 198,67 gram sabu.

Sebagian barang bukti digunakan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.

Kasus lain melibatkan tersangka AG, yang ditangkap di sebuah kos-kosan di Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk.

Dari tangan AG, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram. Semua barang bukti telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan untuk memastikan tidak ada yang kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata Polresta Barelang dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Heribertus Ompusunggu.

Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.

Kapolresta Barelang juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Kami mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama, kita bisa menjadikan Batam lebih aman,” tambahnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru