Polresta Barelang Musnahkan 153,06 Gram Sabu, Hasil Penindakan November 2024

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Ompusunggu saat memimpin konferensi pers pemusnahan narkotika jenis Sabu di Loby Utama Polresta Barelang, Jumat (17/1/2024).Matapedia6.com/Dok Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Ompusunggu saat memimpin konferensi pers pemusnahan narkotika jenis Sabu di Loby Utama Polresta Barelang, Jumat (17/1/2024).Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang musnahkan barang bukti sabu sebanyak 153,06 gram hasil penindakan Sat Resnarkoba pada Bulan November 2024 lalu di di Lobby Mapolresta Barelang Jumat (17/01/2025) .

Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, lalu air hasil rebusannya dibuang ke saluran air, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada November 2024.

Beberapa kasus besar berhasil diungkap, termasuk penangkapan tersangka berinisial AF di Alun-Alun SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Sagulung, yang kedapatan membawa 198,67 gram sabu.

Sebagian barang bukti digunakan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan.

Kasus lain melibatkan tersangka AG, yang ditangkap di sebuah kos-kosan di Kampung Madani (Kampung Aceh), Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk.

Dari tangan AG, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram. Semua barang bukti telah diuji keasliannya sebelum dimusnahkan untuk memastikan tidak ada yang kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata Polresta Barelang dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Heribertus Ompusunggu.

Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.

Kapolresta Barelang juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Kami mengajak semua pihak untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama, kita bisa menjadikan Batam lebih aman,” tambahnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru