Polresta Barelang Tangkap 12 Pencuri Motor di Batam 14 Motor Diamankan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol H.Ompusungu menunjukkan barang bukti saat ekspos di Polresta Barelang, Jumat (25/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol H.Ompusungu menunjukkan barang bukti saat ekspos di Polresta Barelang, Jumat (25/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi menangkap 12 tersangka pelaku curanmor yang beraksi selama dua pekan terakhir di wilayah kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa antara pelaku dengan yang lainnya ada yang saling kenal.

Komplotan pelaku ini mengincar motor di diparkirkan di teras rumah, ruko, tempat indekos dan tempat parkir yang sepi jauh dari pantauan orang.

“Modus operandi para pelaku cukup sederhana dimana menargetkan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi atau tanpa kunci ganda,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (25/10/2024).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama di parkiran Masjid Raudatul Jannah dan di perumahan Bengkong Nusantara, kompleks ruko Bengkong Centre, Tiban Housing, Perumahan BTN Tiban, Taman Raya Tahap IV, parkiran Kez’s Bakery, dan Perumahan Puskopkar Kecamatan Batu Aji.

Dari tujuh kasus curanmor yang diungkap jajaran Polresta Barelang dimana enam tersangka diamankan Polresta Barelang yakni inisial RA (48), RS (17), Z (16), AA (20), FA (20 ), dan DP (19 ).

Sementara, jajaran polsek berhasil menangkap 6 pelaku lainnya berinisial QN (19 ), HE (20), MS (46), RK (27), KR (34), dan HS (33).

“Keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat dan bantuan CCTV di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menjual seperti motor melalui media sosial hingga orang yang kenal dengan harga bervariasi.

Barang bukti yang diamankan mencapai 14 unit sepeda motor.

Bagi masyarakat yang kehilangan motor, Polresta Barelang mempersilakan pemilik untuk mengambil kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan.

Kendaraan yang ditemukan akan dipublikasikan di media sosial Polresta Barelang agar pemiliknya lebih mudah mengecek nomor mesin dan nomor rangka. Semua pengambilan barang bukti dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Berkaca dalam kasus ini, Ompusunggu mengimbau masyarakat untuk selalu  waspada saat memarkirkan kendaraan.

“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, atau di lokasi dengan CCTV untuk mengurangi risiko pencurian,” tegasnya.

Kini, guna mempertanggungjawabkan  perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 hingga 9 tahun penjara dan satu orang dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian diancam hukuman 4 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru