MATAPEDIA6.com, BATAM – Puluhan kendaraan angkutan umum dan barang terjaring dalam razia gabungan di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Jalan Sudirman, Kamis (17/7/2025).
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Seligi 2025, yang menargetkan kendaraan tak layak jalan serta yang abai terhadap kewajiban administrasi.
Operasi ini melibatkan sejumlah instansi, yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri, Ditlantas Polda Kepri, Dishub Kota Batam, serta Samsat Kepri.
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan, bukti uji KIR, hingga kondisi fisik kendaraan secara menyeluruh.
Kendaraan yang tidak membawa STNK, bukti pajak, atau tidak melakukan uji KIR, langsung ditindak. Bahkan, kendaraan dalam kondisi tidak layak langsung ditahan di lokasi.
Baca juga: Polisi Razia di Jalan Hang Tuah Nongsa Batam, 7 Motor dan 3 Mobil Terjaring
“Kami temukan banyak kendaraan yang tidak hanya mati KIR, tapi juga dalam kondisi sangat tidak layak jalan. Ini sangat membahayakan,” ujar Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati.
Menurut Dini, untuk kendaraan milik perusahaan yang melanggar, pihaknya akan memanggil langsung manajemen perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau terbukti tidak layak, kendaraannya ditahan dan perusahaannya kami panggil. Ini menyangkut keselamatan banyak orang,” tambahnya.
Dini juga menekankan bahwa kegiatan ini tak semata penindakan, melainkan juga bentuk edukasi keselamatan berlalu lintas, mengingat padatnya mobilitas di Batam.
“Kami terus mengimbau pengemudi agar rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi,” katanya.
Baca juga: Polresta Barelang Gencar Razia Knalpot Brong, Terbaru 22 Motor Diamankan
Senada, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan bahwa razia ini dilakukan untuk menegakkan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Pengendara yang tak membawa surat lengkap ditilang. Kendaraan baru bisa diambil setelah menunjukkan dokumen di Polresta Barelang,” tegasnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega