MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan pertahankan BI-Rate dilevel 6,25 % dan suku bunga deposit Facility level 5,50 % serta suku bunga 7,00 %. Hal ini diputuskan dalam rapat pada Kamis (19/6) hingga Jumat (20/6).
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025.
“Kebijakan ini didukung dengan penguatan operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah dan masuknya aliran modal asing,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Bank Indonesia menerapkan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kebijakan makroprudensial longgar digunakan untuk mendorong kredit perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga,” katanya.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran bertujuan memperkuat infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta meningkatkan digitalisasi sistem pembayaran.
Bank Indonesia juga melaksanakan berbagai strategi untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.
Strategi tersebut meliputi penguatan operasi moneter pro-market, stabilisasi nilai tukar Rupiah, peningkatan likuiditas perbankan, dan kebijakan kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank.
Selain itu, Bank Indonesia juga memperdalam kebijakan transparansi suku bunga kredit serta memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional dan Kartu Kredit.
Bank Indonesia juga meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang kebanksentralan dan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas.
Berikut ini rincian bauran kebijakan itu:
1. Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, dengan:
Memperkuat struktur suku bunga di pasar uang Rupiah untuk menjaga daya tarik imbal hasil dan meningkatkan aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah;
Mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI);
2. Peningkatan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;
3. Penguatan strategi transaksi term-repo SBN dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan;
4. Penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian, berlaku sejak 1 Agustus 2024, yang mencakup (Lampiran 1):
Pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN);
Pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK);
Penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan review secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan;
5. Pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi (Lampiran 2); dan
6. Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2024 meliputi:
Tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah; dan Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000;
7. Penguatan kerja sama internasional pada area kebanksentralan, termasuk yang terkait konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas antara lain dengan melakukan kerja sama pariwisata dengan instansi terkait.
Penulis:Zal|Editor:Redaksi