MATAPEDIA6.com, BATAM– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kota Batam mengungkap polemik serius di balik penetapan bahu jalan depan PT Panasonic Industrial Devices Batam sebagai lokasi parkir resmi.
Dalam RDPU digelar pada Rabu (1/4/2026). DPRD menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) berpotensi memfasilitasi kendaraan karyawan tanpa SIM dan STNK.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, menilai ada celah serius yang justru membuka ruang bagi kendaraan tidak legal tetap beroperasi.
Ia menegaskan, kendaraan yang ditolak masuk ke area pabrik karena tidak memiliki dokumen lengkap, justru mendapatkan tempat parkir resmi di bahu jalan.
“Kalau tidak punya surat lalu parkir di luar dan itu difasilitasi, artinya pemerintah memberi ruang untuk motor bodong,” tegas Suryanto dalam RDPU.
Dari sisi perusahaan, HRD Panasonic, Budi, memastikan aturan internal sudah jelas. Perusahaan hanya mengizinkan kendaraan dengan SIM dan STNK masuk ke area parkir dalam.
Petugas keamanan bahkan rutin melakukan pemeriksaan di pintu masuk. Akibatnya, karyawan yang tidak memenuhi syarat memilih parkir di luar kawasan.
“Area parkir kami cukup, bisa menampung sekitar 500 motor. Tapi hanya untuk kendaraan yang lengkap suratnya,” kata Budi.
Penjelasan ini justru memperkuat sorotan DPRD. Komisi III menilai terjadi kontradiksi antara penegakan aturan di dalam perusahaan dan kebijakan pemerintah di luar kawasan.
Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alex, menjelaskan penetapan bahu jalan sebagai titik parkir resmi dilakukan untuk merespons keluhan pemilik ruko.
Sebelumnya, kendaraan karyawan parkir di depan ruko dan mengganggu aktivitas usaha. Dishub sempat menertibkan, namun kendaraan kemudian bergeser ke bahu jalan.
Alex menegaskan, lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai parkir tepi jalan resmi berdasarkan surat keputusan wali kota pada masa kepemimpinan Muhammad Rudi.
Namun penjelasan itu tidak meredakan kritik. DPRD menilai kebijakan tersebut harus dikaji ulang karena berpotensi melanggar prinsip keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, dalam RDPU yang sama juga menyoroti aspek transparansi.
Ia mempertanyakan dasar penetapan titik parkir serta besaran setoran yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ini resmi, berapa setoran per hari? Jangan sampai ada kebijakan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Rudi juga menyinggung kontradiksi kebijakan pemerintah. Di satu sisi, anggaran besar digelontorkan untuk pelebaran jalan. Namun di sisi lain, bahu jalan justru digunakan sebagai area parkir.
“Jalan dilebarkan untuk mengurai macet, tapi di lapangan malah disempitkan lagi,” katanya.
DPRD juga menekankan risiko keselamatan. Parkir hingga ke bibir jalan dinilai berbahaya bagi kendaraan yang keluar-masuk kawasan industri dan berpotensi memicu kecelakaan.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III mendesak Dishub segera mengevaluasi kebijakan parkir bahu jalan, termasuk legalitas dan dampaknya.
DPRD juga meminta PT Panasonic lebih tegas mengatur karyawan agar menggunakan fasilitas parkir internal.
Menanggapi hal itu, pihak perusahaan menegaskan tidak pernah mendorong karyawan parkir di luar. Manajemen mengaku telah berulang kali melakukan sosialisasi dan penertiban.
Namun kondisi di lapangan masih fluktuatif. Setelah sempat tertib, area bahu jalan kembali dipadati kendaraan dalam beberapa hari terakhir.
Komisi III memastikan akan terus memantau hasil RDPU, termasuk memastikan kepatuhan aturan, transparansi setoran parkir, serta penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar.
Baca juga:Pertamina Pastikan Harga BBM Tetap, Minta Warga Tak Terpancing Isu dan Panic Buying
Penulis:Luci|Editor:Zalfirega



















