RDPU DPRD Batam Bahas Parkir Bahu Jalan Depan Panasonic

Rabu, 1 April 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Batam bersama Dishub dan pihak perusahaan menggelar RDPU pada Rabu (1/4/2026). Foto:Luci/matapedia

Komisi III DPRD Batam bersama Dishub dan pihak perusahaan menggelar RDPU pada Rabu (1/4/2026). Foto:Luci/matapedia

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kota Batam mengungkap polemik serius di balik penetapan bahu jalan depan PT Panasonic Industrial Devices Batam sebagai lokasi parkir resmi.

Dalam RDPU digelar pada Rabu (1/4/2026). DPRD menilai kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) berpotensi memfasilitasi kendaraan karyawan tanpa SIM dan STNK.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, menilai ada celah serius yang justru membuka ruang bagi kendaraan tidak legal tetap beroperasi.

Ia menegaskan, kendaraan yang ditolak masuk ke area pabrik karena tidak memiliki dokumen lengkap, justru mendapatkan tempat parkir resmi di bahu jalan.

“Kalau tidak punya surat lalu parkir di luar dan itu difasilitasi, artinya pemerintah memberi ruang untuk motor bodong,” tegas Suryanto dalam RDPU.

Baca juga:Komisi III DPRD Batam: Arlon Veristo Desak Penghentian Parkir Karyawan di Bahu Jalan Laksamana Bintan 

Dari sisi perusahaan, HRD Panasonic, Budi, memastikan aturan internal sudah jelas. Perusahaan hanya mengizinkan kendaraan dengan SIM dan STNK masuk ke area parkir dalam.

Petugas keamanan bahkan rutin melakukan pemeriksaan di pintu masuk. Akibatnya, karyawan yang tidak memenuhi syarat memilih parkir di luar kawasan.

“Area parkir kami cukup, bisa menampung sekitar 500 motor. Tapi hanya untuk kendaraan yang lengkap suratnya,” kata Budi.

Penjelasan ini justru memperkuat sorotan DPRD. Komisi III menilai terjadi kontradiksi antara penegakan aturan di dalam perusahaan dan kebijakan pemerintah di luar kawasan.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alex, menjelaskan penetapan bahu jalan sebagai titik parkir resmi dilakukan untuk merespons keluhan pemilik ruko.

Sebelumnya, kendaraan karyawan parkir di depan ruko dan mengganggu aktivitas usaha. Dishub sempat menertibkan, namun kendaraan kemudian bergeser ke bahu jalan.

Alex menegaskan, lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai parkir tepi jalan resmi berdasarkan surat keputusan wali kota pada masa kepemimpinan Muhammad Rudi.

Namun penjelasan itu tidak meredakan kritik. DPRD menilai kebijakan tersebut harus dikaji ulang karena berpotensi melanggar prinsip keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, dalam RDPU yang sama juga menyoroti aspek transparansi.

Ia mempertanyakan dasar penetapan titik parkir serta besaran setoran yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau ini resmi, berapa setoran per hari? Jangan sampai ada kebijakan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Rudi juga menyinggung kontradiksi kebijakan pemerintah. Di satu sisi, anggaran besar digelontorkan untuk pelebaran jalan. Namun di sisi lain, bahu jalan justru digunakan sebagai area parkir.

“Jalan dilebarkan untuk mengurai macet, tapi di lapangan malah disempitkan lagi,” katanya.

DPRD juga menekankan risiko keselamatan. Parkir hingga ke bibir jalan dinilai berbahaya bagi kendaraan yang keluar-masuk kawasan industri dan berpotensi memicu kecelakaan.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III mendesak Dishub segera mengevaluasi kebijakan parkir bahu jalan, termasuk legalitas dan dampaknya.

DPRD juga meminta PT Panasonic lebih tegas mengatur karyawan agar menggunakan fasilitas parkir internal.

Menanggapi hal itu, pihak perusahaan menegaskan tidak pernah mendorong karyawan parkir di luar. Manajemen mengaku telah berulang kali melakukan sosialisasi dan penertiban.

Namun kondisi di lapangan masih fluktuatif. Setelah sempat tertib, area bahu jalan kembali dipadati kendaraan dalam beberapa hari terakhir.

Komisi III memastikan akan terus memantau hasil RDPU, termasuk memastikan kepatuhan aturan, transparansi setoran parkir, serta penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar.

Baca juga:Pertamina Pastikan Harga BBM Tetap, Minta Warga Tak Terpancing Isu dan Panic Buying

Penulis:Luci|Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Pemko Batam Perkuat Jaringan Informasi Digital, PBNN Jadi Garda Komunikasi Publik
Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Peringatan 1 Muharam, Ribuan Jemaah Larut dalam Suasana Khidmat
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset dan Kawasan ke Deputi Pelayanan Umum
BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pengusaha Scrap, Persempit Ruang Gerak Pelaku Vandalisme
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:07 WIB

Pemko Batam Perkuat Jaringan Informasi Digital, PBNN Jadi Garda Komunikasi Publik

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:45 WIB

Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Peringatan 1 Muharam, Ribuan Jemaah Larut dalam Suasana Khidmat

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset dan Kawasan ke Deputi Pelayanan Umum

Berita Terbaru