Santunan Rumah Dibayar Penuh, Warga Tanjung Banun Terima Hak Tanpa Potongan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama warga Tanjung Banun. Foto:Humas BP Batam

Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama warga Tanjung Banun. Foto:Humas BP Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM— Negara akhirnya membayar lunas hak warga transmigrasi lokal di Tanjung Banun. Pemerintah menyerahkan bantuan perbekalan lengkap sekaligus santunan nilai rumah asal secara penuh kepada warga, Minggu (21/12/2025).

Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra hadir langsung dalam penyerahan bantuan yang dilakukan secara simbolis oleh Menteri Transmigrasi RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Pemerintah membagikan perbekalan dasar mulai dari sandang, perlengkapan tidur, peralatan dapur, alat pertukangan, peralatan pertanian, jaring nelayan, hingga kebutuhan rumah tangga. Bantuan ini ditujukan untuk memastikan warga dapat segera menata kehidupan di lokasi baru.

Tak hanya itu, pemerintah juga membayarkan santunan nilai rumah asal secara utuh, sesuai hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kebijakan ini menghapus skema lama yang sebelumnya memotong nilai santunan karena adanya rumah relokasi.

Baca juga:TelkomGroup Terjun Langsung ke Aceh, Kerahkan 118 Relawan dan Bantuan Pemulihan Bersama Danantara

Sebagai ilustrasi, warga yang rumah asalnya dinilai Rp200 juta dan menerima rumah relokasi senilai Rp130 juta, sebelumnya hanya menerima sisa Rp70 juta. Kini, pemerintah mengembalikan penuh nilai Rp130 juta tersebut kepada warga penerima rumah relokasi.

Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, kebijakan santunan penuh ini lahir dari usulan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam. Setelah melalui proses panjang, pemerintah pusat menyetujui langkah tersebut demi keadilan bagi masyarakat.

“Membangun Tanjung Banun bukan sekadar relokasi. Ini tentang menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru, membangun masa depan, dan memindahkan kehidupan ke arah yang lebih sejahtera,” tegas Iftitah.

Sementara itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menempatkan keadilan dan kesejahteraan warga sebagai prioritas utama.

Menurut Amsakar, pengembangan Rempang Eco City tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Proyek ini dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

“Dengan perbekalan dan santunan penuh ini, warga bisa lebih tenang dan fokus membangun kehidupannya. Pemerintah akan terus menyiapkan infrastruktur di Tanjung Banun secara bertahap,” pungkas Amsakar. (*)

Baca juga:NasDem Kepri, Kirim 15 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera 

 

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru