Satgas Pasti Blokir 498 Pinjol Ilegal dan Tawaran Investasi Sepanjang September 2024

Selasa, 5 November 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal dan 30 konten penawaran pinjaman pribadi antara Agustus dan September 2024.

“Satgas juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang meniru produk resmi. Sejak 2017, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas ilegal, termasuk 9.610 pinjaman online dan 251 gadai ilegal,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto dalam keterangannya resmi  Selasa, (5/11/ 2024).

Satgas juga mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak debt collector yang melakukan intimidasi kepada masyarakat.

Pemblokiran tersebut akan terus
dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Sejak 2017 hingga saat ini, Satgas sudah memblokir 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 investasi, 9.610 pinjol, dan 251 gadai ilegal.

Masyarakat diminta tidak meminjam uang dari entitas tak legal karena ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Warga juga diminta mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus meniru produk berizin di kanal media sosial, khususnya Telegram.

Baca juga:OJK dan Satgas Pasti Komitmen Melindungi Masyarakat dalam Praktik Keuangan Ilegal di Kepri

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Editor:Trio

Berita Terkait

Pompa Jodoh Redam Banjir, Amsakar Tegas Tertibkan Kontainer Liar di Batu Ampar
BKAG Soroti Judi Online di Batam Saat Silaturahmi dengan Kapolda Kepri
Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan
PSDKP Sosialisasikan  PP 28 & 25/2025 Berlaku, Batam Jadi Pilot Project Perizinan Maritim
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Banmus Tetapkan Rencana Kerja 2026, Satu Diantaranya Peningkatan Kapasitas DPRD Batam
Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat
AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Pompa Jodoh Redam Banjir, Amsakar Tegas Tertibkan Kontainer Liar di Batu Ampar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:08 WIB

BKAG Soroti Judi Online di Batam Saat Silaturahmi dengan Kapolda Kepri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:24 WIB

PSDKP Sosialisasikan  PP 28 & 25/2025 Berlaku, Batam Jadi Pilot Project Perizinan Maritim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Berita Terbaru