OJK dan Satgas Pasti Komitmen Melindungi Masyarakat dalam Praktik Keuangan Ilegal di Kepri

Kamis, 5 September 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti rapat koordinasi, Kamis (5/9). Foto:Dok/OJk Kepri

Satgas Pasti rapat koordinasi, Kamis (5/9). Foto:Dok/OJk Kepri

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau bersama satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau (Satgas Pasti) komitmen melindungi keuangan masyarakat dalam pratik ilegal.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya menjelaskan Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi OJK, Polri, BIN, BI, Kejagung, Kemenag, Kemkumham, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, DPMPTSP, DPMDesa, dan lainnya.

“Jadi strategi dan tugas Satgas PASTI meliputi bidang Pencegahan dan bidang penanganan,” ujarnya dalam rapat koordinasi Satgas PASTI Kepulauan Riau di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis (5/9/2024).

Satgas PASTI telah memberikan edukasi kepada Masyarakat dan melakukan tindakan penanganan terhadap entitas ilegal. Bahkan telah memblokir rekening bank pelaku dan memblokir nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ungkap Sinar.

Sinar mengimbau masyarakat Kepulauan Riau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.

Pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam, seperti kontak dan foto yang tersimpan dalam gadget peminjam.

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi.

“Modusnya penipuan korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman,” sebut dia.

Guna terhindar dari pinjol itu, kata Sinar, ada beberapa dilakukan diantaranya jangan gunakan dana dari penipu. Laporkan transfer yang mencurigakan ke bank untuk pemblokiran dana.

Jika dihubungi penipu, jangan takut dan kumpulkan bukti informasi untuk laporkan ke Satgas PASTI melalui email. Abaikan telepon dan blokir nomor kontak penipu jika perlu.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim
Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri
PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS
Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional
Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:12 WIB

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim

Sabtu, 19 September 2026 - 17:29 WIB

Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri

Sabtu, 19 September 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Jumat, 18 September 2026 - 18:26 WIB

Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap

Berita Terbaru