Sehari, Dua Penindakan: Bea Cukai Batam Gempur Penyelundupan Narkoba dan Miras Ilegal

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan petugas Bea Cukai. Foto:Istimewa

Pelaku diamankan petugas Bea Cukai. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan dua aksi penyelundupan berbeda jalur dalam sehari pada Rabu (29/10/2025).

Penindakan pertama narkotika asal Malaysia seberat 475 gram di Terminal Ferry Internasional Batam Centre dan minuman beralkohol tanpa pita cukai di fasilitas kargo Global Logistik Bersama.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menyebutkan, operasi pertama mengguncang terminal kedatangan internasional. Tim K-9 Bea Cukai Batam mencium gelagat mencurigakan dari penumpang MM (46) yang baru tiba dengan kapal MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut, Malaysia.

“Anjing pelacak Oriel memberi sinyal kuat, mendorong pemeriksaan mendalam. Hasilnya mengejutkan: dari rontgen abdomen di rumah sakit, petugas menemukan 10 bungkus narkotika disembunyikan di dubur pelaku — terdiri dari sabu, ekstasi, dan cairan vape berisi zat etomidate,” ujarnya melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi Evi Octavia dikutip dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Baca juga:Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Lewat Jalur Ekspedisi

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap MM mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah jaringan Malaysia, dijanjikan upah Rp45 juta untuk sembilan paket yang akan dibawa ke Lombok.

Aksi nekatnya gagal setelah sempat mencoba kabur dari rumah sakit sebelum ditangkap kembali di kawasan Simpang Laluan Madani.

“Barang bukti dan pelaku kini diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari kalkulasi Bea Cukai, penyelundupan ini berpotensi menyelamatkan 2.375 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat Rp3,8 miliar biaya rehabilitasi,” ujarnya.

Tak berselang lama, pengawasan berlanjut di jalur logistik domestik. Sebuah paket mencurigakan dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara menuju Batam menarik perhatian petugas perusahaan jasa titipan.

Dokumen pengiriman tertulis “Aksesoris Pengantin”, namun hasil X-Ray memperlihatkan puluhan botol cairan mencurigakan.

Pemeriksaan fisik mengungkap 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Barang langsung disegel dan diselidiki lebih lanjut.

“Kami tidak memberi ruang bagi penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pengawasan kami jalankan ketat di seluruh jalur masuk Batam — laut, penumpang, maupun barang kiriman,” tegas dia.

“Setiap pelanggaran yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas.” tambah dia lagi.

Momentum menjelang Hari Oeang ke-79 menjadi pengingat pentingnya integritas fiskal dan ketegasan aparat di garis depan perdagangan lintas batas.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan menggandeng masyarakat dalam melaporkan indikasi pelanggaran.

Baca juga:Update Kontainer Limbah B3: 74 Unit Diduga Berisi Bahan Berbahaya Masuk Batam

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru