Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa serta jajaran penyidik lainnya, di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa serta jajaran penyidik lainnya, di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Perselisihan yang bermula dari media sosial berujung aksi pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Teratai 2, depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Bajawilayah Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Kasus tersebut diungkap Polresta Barelang dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa serta jajaran penyidik lainnya, di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026).

Korban berinisial JF (33) mengalami luka-luka serius setelah dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku, sekaligus kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.

Debby, kejadian bermula dari perselisihan di media sosial antara korban dan istri salah satu tersangka.

Perselisihan tersebut berlanjut dengan ajakan untuk bertemu, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan di lokasi kejadian.

Baca juga: Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

“Tiba di lokasi, para tersangka langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Selain mengalami luka, korban juga kehilangan handphone yang kemudian diketahui diambil oleh pelaku,” kata Debby.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, serta Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di sejumlah lokasi berbeda.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, satu bilah pisau, serta satu unit handphone milik korban. Sementara satu bilah parang masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).

Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara apabila mengakibatkan luka.

Sementara tersangka DD dan RZ dijerat pasal yang sama juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga: Sisir Titik Rawan Tengah Malam, Polresta Barelang Cegah Kriminalitas dan Balapan Liar

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti termasuk rekaman CCTV, sehingga para pelaku dapat dengan cepat diidentifikasi dan diamankan,” tegas Debby.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Berita Terbaru