MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri tangkap sepasang kekasih diduga menjadi bagian dari sindikat narkoba. Kedua pelaku, AS (21) dan RS (18), diringkus bersama barang bukti sabu seberat 35,86 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Komarudin, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Tanjungpiayu.
Pada Senin (10/3/2025), tim Ditresnarkoba menangkap AS di pinggir Danau Sei Beduk, Jalan Sudirman.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,88 gram dalam bungkus rokok, serta 10,36 gram lainnya yang disembunyikan oleh pelaku.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi ke sebuah kamar kos di daerah Jodoh, tempat RS, kekasih AS, berada.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 24,62 gram.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap sabu tersebut berasal dari seorang wanita lain berinisial JS (22).
Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap JS di sebuah hotel di Batuaji. Dari kamar JS, ditemukan sabu seberat 154,09 gram yang siap diedarkan.
Dari hasil operasi ini, polisi menyita total 189,95 gram sabu yang diduga siap edar. Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar Kompol Komarudin.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika di Kepri.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega