Kedua saksi dihadirkan JPU dalam sidang judi online, Senin (18/11). Foto:matapedia
MATAPEDIA6.com, BATAM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menghadirkan 2 saksi dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (18/11/2024) sore. Dipimpin Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena, anggota Welly Irdianto dan Twis Retno Ruswandari.
Dalam persidangan itu, dua saksi bernama Evelyn Lee dan Vo Ngoc Ha alias Quyen perempuan. Quyen berasal dari Vietnam yang bekerja di PT Dias Makmur Sejahtera (Money changer) direktur Fandias sebagai terdakwa dan Juni Hendrianto.
“Saudara pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi? Pernah ditanya sama polisi? Nama saudara siapa, asli mana, kamu orang Vietnam sudah warga negara Indonesia belum? Ada identitas,?” ujar hakim
“Asli Vietnam yang mulia,” jawab Quyen seraya memberikan paspor ke hakim.
Vabiannes Stuart Wattimena kembali bertanya kepada saksi bahwa status di Indonesia hingga menanyakan suami saksi.
Quyen mengaku suaminya asal Indonesia dan sama-sama bekerja sebagai karyawan di Money Changer.
“Kenal sama terdakwa. Apa hubungannya,” tanya hakim.
“Karyawan,” jawab dia.
Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto saat digiring petugas, Senin (18/11). Foto:Rega/matapedia
Sementara JPU menggali informasi dari kedua saksi. Salah satunya ihwal grup whatsapp dengan nama DMS-SUSILO yang menjadi anggota dari grup terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto serta para saksi.
“Untuk DMS SUSILO ini dibentuk buat apa? Yang ada dalam grup siapa saja, pembicaraan dalam grup tentang apa,” tanya JPU.
“Costumer dan penukaran uang,” jawab saksi.
Kedua saksi dicecar lebih dalam oleh JPU ihwal transaksi keuangan, tukar uang rupiah menjadi uang kripto USDT di Money Changer.
Dalam persidangan, hakim juga menanyakan paspor Quyen yang diduga kerap keluar masuk Singapura dan Vietnam.
“Saya lihat saudara keluar masuk dari 2017,” kata hakim.
Kemudian hakim menanyakan kepada kedua terdakwa apakah keterangan yang diberikan pada saksi sesuai.
“Sesuai yang mulia,” sahut kedua terdakwa.
Sidang nomor perkara 665/Pid.Sus/2024/PN Btm kembali diagendakan pada Senin depan dengan agenda menghadirkan para saksi.
Sebelumnya diberitakan satuan tugas Cyber pemberantas judi online Bareskrim Mabes Polri menyerahkan 2 pelaku sindikat tindak pidana pencucian uang atau Money Laundry atau TPPU, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau untuk dilakukan persidangan.
Kedua pelaku yang masih kerabat keluarga tersebut diserahkan setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Bareskrim Polri selama dua bulan lamanya.
Pelaku yang diserahkan berinisial FA dan JN merupakan pengusaha Money Change di Batam , yang di tangkap oleh Bareskrim Polri pada bulan Juni lalu atas keterlibatan tindak pidana Money Laundry uang judi online , di website judi online dengan nama 1 xbet dan W88.
Pelaku inisial FA dan istri inisial MC seorang selebgram terkenal di Batam berperan dalam melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap semua transaksi pertukaran uang hasil judi online dari luar negeri negara Filipina dan lainnya.
Dengan modus menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di dengan memanfaatkan alat pembayaran kripto dan money changer.