MATAPEDIA6.com, BATAM– Tangis itu pecah sebelum majelis hakim membuka sidang. Di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (23/02), Siti Kholijah datang dengan kursi roda.
Nenek asal Medan itu menggenggam harapan terakhirnya: pledoi cucunya, Fandi Ramadhan (25), terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang dituntut hukuman mati.
Suasana ruang sidang Prof R Soebekti SH sesak. Pengunjung memadati kursi hingga meluber ke luar ruangan. Di barisan keluarga, Nazua Putri (17) tak kuasa menahan tangis. Ramadan kali ini, kata dia, terasa kosong tanpa sang abang di rumah.
“Harapan kami, keluarkan Abang kami. Kami masih butuh dia. Dia tidak bersalah,” ucap Nazua dengan suara bergetar di luar sidang pada wartawan, Senin (23/2/2026).
Hari itu, Fandi menghadapi momen krusial. Pledoi menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa dan penasihat hukum membantah dakwaan jaksa sekaligus menggugurkan tuntutan pidana mati.
Baca juga:Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Fandi di Kasus 2 Ton Sabu Berdasar Fakta Sidang
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Tiwik bersama dua hakim anggota, Fandi menyampaikan pembelaannya.
Perkara ini sudah menjelma sorotan nasional. Nama Presiden Prabowo Subianto dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut disebut keluarga. Mereka berharap ada perhatian serius agar proses hukum berjalan adil dan tak menyisakan kekeliruan.
Fandi bukan satu-satunya terdakwa. Enam orang duduk di kursi pesakitan dengan berkas terpisah. Sidang lebih dulu mendengar pledoi Weerapat Phongwan alias Mr Pong, warga negara Thailand.
Kuasa hukumnya menegaskan kliennya tidak bersekongkol dan tidak mengetahui kapal Sea Dragon yang mereka awaki mengangkut narkotika.

“Karena itu terdakwa patut dibebaskan dari dakwaan primer,” tegas penasihat hukum.
Selain Fandi dan Weerapat, terdakwa lain yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta Teerapong Lekpradub juga menyampaikan pembelaan. Mereka membantah mengetahui muatan terlarang tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan dramatis di perairan Karimun pada 21 Mei 2025. Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon yang berlayar tanpa bendera.
Saat menggeledah kapal, petugas menemukan 67 kardus berisi sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau dengan berat total 1.995.130 gram—nyaris dua ton.
Di persidangan terungkap, awak kapal awalnya mengira mengangkut minyak. Namun di tengah laut Thailand, 67 kardus dipindahkan dari kapal lain ke Sea Dragon.
Fakta inilah yang kini diuji di ruang sidang: apakah para terdakwa mengetahui isi muatan, atau hanya menjadi awak yang tak memahami risiko pelayaran gelap itu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan menuntut hukuman mati. Tuntutan itu menggantung di atas kepala para terdakwa, sementara keluarga bertaruh harap pada setiap kalimat pledoi.
Sidang belum mencapai akhir. Majelis hakim masih mendengarkan pembelaan satu per satu. Di bangku pengunjung, Siti Kholijah terus menunduk, sesekali mengusap air mata.
Di ruang itulah, hukum dan harapan beradu—menunggu putusan yang akan menentukan hidup dan mati. Hingga berita ini diunggah sidang pledoi masih berlangsung.
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio



















