Polsek Sagulung Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Warga Villa Paradise Raib Saat Subuh

Senin, 16 Februari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

Terduga pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polsek Sagulung membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.

Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Tim bergerak setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga Perumahan Villa Paradise.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mengamankan dua pria berinisial M.I (20) dan YPT (21).

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pengembangan. Kami dalami kemungkinan keterlibatan mereka di sejumlah TKP lain,” ujar Iptu Aris, Minggu (16/2/2026).

Baca juga:Tertunduk di Atas Motor, Driver Ojol Ditemukan Meninggal di Palm Spring Batam

Menurut Iptu Aris, Kasus ini bermula pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya di rumahnya di Perumahan Villa Paradise. Usai memastikan kendaraan terparkir, korban beristirahat.

Namun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Kendaraan tersebut hilang tanpa jejak. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung,” sebut dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban sebagai barang bukti.

Petugas langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain.

Tim Reskrim kini memburu kemungkinan korban tambahan sekaligus menelusuri jaringan yang terlibat.

Polsek Sagulung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah pada malam hingga dini hari.

Baca juga:Jenazah Mr X di Perairan Galang Ternyata Bendahara RSBP Batam, Keluarga dan Rekan Kerja Berduka

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota
Tiga Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17 WIB

Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:52 WIB

Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota

Berita Terbaru