News | Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:58 WIB
Penghargaan yang diberikan ini atas upaya Kejaksaan Negeri Batam yang telah berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemko) Batam berupa lahan milik dari BPKAD yang telah dikuasai pihak lain tanpa hak dengan nilai Rp 174.729.826.600.